Mohon tunggu...
Pangan Publik
Pangan Publik Mohon Tunggu... Ilmuwan - Organisasi Komunitas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

[Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan] "Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mukernas 2021 Diperpanjang, Pangan Publik: Tidak Akan Menghilangkan Esensinya

9 April 2021   12:12 Diperbarui: 9 April 2021   12:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Budimansyah N | Presiden Pangan Publik Indonesia ketika berkunjung ke Kabupaten Sukabumi

Bogor, 8 April 2021. Segala puji bagi Allah SWT atas segala kelancaran hingga kemudahan dalam menyelenggarakan Seminar Nasional Online 2021 Pangan Publik Indonesia. Baik begitu pun tak terlepas atas persiapan yang baik oleh panitia pelaksana dan pemateri/narasumber yang berkenan hadir mendukung terselenggaranya rangkaian kegiatan dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia. Tema kegiatan ini ialah Membangun Komitmen dan Memperbaiki Sendi - Sendi Pemuda Negeri Dalam Perjalanan Bersama Menuju Hasil Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045, serta anggota yang mengikuti rangkaian MUKERNAS ini berasal dari daerah Kota Bogor - Kab. Bogor - Kota Depok - Kab. Jombang - Kab. Probolinggo - Kab. Subang - Kab. Belitung - Kab. Sampang - Kota Surabaya - Kab. Indramayu - Kab. Sijunjung - Kota Kendari - Kota Padang - Kota Batu - Kab. Nias - Kota Semarang - Kota Jakarta Barat - Kota Tangerang - Kota Bandung - Kota Garut - Kab. Mandailing Natal - Kab. Rembang - Kab. Samosir - Kab. Konawe Selatan - Kab. Majalengka - Kab. Lebak - Kab. Sukabumi - Kab. Lombok Tengah - Kab. Sumedang dll. Seminar Nasional Online 2021 terselenggara dengan baik, namun rangkaian MUKERNAS Pangan Publik ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat yang mana sebelumnya ditetapkan terlaksana pada 27 - 28 Maret 2021, namun diperpanjang hingga 30 hari kedepan dengan catatan dilakukan pada setiap akhir pekan bersama seluruh Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia. Adapun agenda kegiatan yang belum terlaksana secara sempurna ialah Orientasi Kepengurusan Online, Musyawarah Kerja Nasional Online dan Fieldtrip Online.
Presiden Pangan Publik Indonesia pun  menyampaikan bahwa, "Kita pastikan agenda yang sakral ini dapat terselenggara dengan baik, bukan hanya terealisasinya saja, tapi dapat menghasilkan program-program yang menjadi solusi pemuda saat ini dalam membangun basis pangan daerahnya sehingga dapat mencukupi kekurangan nasional melalui analisis dan pemantauan yang dilalukan saat ini."
Dalam hal ini kepanitiaan/penyelenggaraan kelanjutan MUKERNAS Pangan Publik Indonesia akan dilaksanakan oleh SDM Pengurus Pusat secara sederhana, namun tetap tidak menghindari esensi dari inti pembahasan yang akan didapatkan dari MUKERNAS atas segala program program yang dirumuskan. Bulan april ini digadang - gadang akan diselesaikannya rangkaian seluruh kegiatan MUKERNAS Pangan Publik Indonesia, walaupun diketahui akan memasuki bulan puasa Ramadhan bagi umat islam, akan tetapi segenap pengurus pusat akan berusaha secara optimal dalam menyelenggarakan agenda ini hingga benar - benar dinyatakan selesai.
Hingga kabar berita ini diturunkan, Pengurus Pusat khususnya Presiden Pangan Publik Indonesia memastikan tidak ada permasalahan yang berarti atas adanya pemanjangan waktu pelaksanaan MUKERNAS ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun