PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Surabaya
      Dilansir dari media Magenta.bumn.go.id PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 atau PTPN 1 Regional 5 adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan yang dulunya bernama  PT Perkebunan Nusantara XII. PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 sendiri merupakan salah satu dari beberapa Badan Usaha Milik Negara. PTPN 1 Regional 5 menjadi perusahaan perkebunan yang menghasilkan produksi berupa karet,  teh, kopi, kakao, dll.  Dari sumber wikipedia, perusahaan ini awal mulanya berasal dari Aceh tahun 1961 dengan nama PPN Kesatuan Aceh. Aset perusahaan tersebut berupa kebun-kebun swasta  yang ada di Aceh kemudian diambil alih oleh Pemerintah Indonesia. PTPN 1 Regional 5 memiliki beberapa komoditas unggulan ekspor yang dikenal diseluruh dunia. Komoditas tersebut diantaranya karet, kopi, dan teh yang merupakan penyumbang devisa non migas Indonesia. Diekspor ke negara seperti  Amerika Serikat, Italia, Jerman, Inggris, Belgia, Belanda, Arab Saudi, Jepang, China, India dan negara lainnya.
      Produk unggulan tersebut dipasarkan dengan merek dagang yang telah dikenal luas seperti Java Coffe untuk produk kopi, Black Tea CTC Sar untuk teh dan Ribbed Smoked Sheet untuk karet. Selain memahami proses produksi dan pemasaran, saya juga mendapatkan kesempatan untuk mempelajari aspek hukum yang bergerak di korporasi, khususnya terkait dengan divisi pertanahan dan keamanan. Selama saya magang disini, saya belajar banyak hal dalam menangani berbagai persoalan perusahaan. Penanganan masalah yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5, seperti pencurian hasil kebun, aset perusahaan dan lainnya yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak dalam penyelesaiannya. Pihak- pihak yang terkait biasanya meliputi aparat kepolisian, masyarakat setempat, pemerintah daerah , serta dinas terkait. Kerjasama antar pihak ini bertujuan untuk menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah secara langsung, tetepi juga menciptakan keharmonisan diantara semua pemangku kepentingan. Perusahaan juga mengedepankan pendekatan mediasi, melibatkan  dialog dengan masyarakat untuk memahami akar permasalahan baik yang berkaitan dengan sengketa lahan ataupun terjadi kesalapahaman. Dalam forum mediasi, semua piha diajak untuk mencari solusi yang menguntungkan satu sama lain, seperti pemberian kompensasi, penyelesaian administratif, atau kesepakatan lainnya. Selain itu perusahaan menggandeng dinas-dinas terkait seperti dinas kehutanan, dinas pertanian, dinas perkebunan guna memastikan penyelesaian maslaah. Sementara itu, keterlibatan tokoh masyarakat, seperti kepala desa ataupun pemimpin adat sebagai jembatan untuk menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Tujuan dari semua ini untuk memastikan bahwa aset perusahaan tetap terlindungi tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Perusahaan juga berupaya untuk membangun hubungan yang harmonis dan saling memberikan keuntungan dan manfaat dengan masyarakat sekitar, sehingga  tercipta lingkungan yang kondusif bagi keberlanjutan usaha sosial-ekonomi di wilayah tersebut. pengalaman ini memberikan wawasan yang berarti mengenai strategi pengelolaan aset, penyelesaian konflik, serta perlindungan hukum dalam lingkup korporasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H