Mohon tunggu...
Pandu Wibowo
Pandu Wibowo Mohon Tunggu... -

Pria Muslim sederhana yang sedang mendalami Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan Politik di RUU Ormas

18 April 2013   09:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:01 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366250383318519974

Pandu Wibowo Mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pada rezim Soeharto mungkin kita mengingat ketika Soeharto menerapkan asas tunggal kepada seluruh organisasi yang berkecimpung di Indonesia. Pada pemerintahan SBY sekarang, nampaknya kejadian tersebut akan terulang kembali, tapi dengan intensitas yang lebih ringan. Intensitas yang lebih ringan yang dimaksud hanya diterapkan oleh seluruh Ormas saja, sementara partai politik tidak perlu.  Perencanaan RUU Ormas oleh pemerintah nampaknya mendapat kecaman dan protes keras dari berbagai Ormas di Indonesia, terutama Ormas Islam. Tujuan RUU Ormas diberlakukan karena menginginkan semua Ormas harus memakai asas tunggal yaitu pancasila, mengingat penerapan nilai nilai pancasila sudah diabaikan oleh masyarakat Indonesia, baik itu lembaga, ormas, dan lain lain.

Menurut saya, ormas yang paling terkena dampak dari RUU tersebut adalah Ormas Islam. Mengapa harus Ormas Islam yang rugi?  Karena jika Ormas Islam tidak menerapkan asas tunggal tersebut, Ormas Islam mau tidak mau harus bubar atau bertransformasi menjadi partai politik. Kita mungkin bisa mengambil contoh Muhammadiyah, Muhammadiyah adalah Organisasi tua yang sudah malang melintang di Indonesia. Jika Muhammadiyah terkena dampak RUU Ormas, mau tidak mau mereka harus memakai asas tunggal yaitu Pancasila, atau bertaransformasi menjadi partai politik. Sedangkan Muhammadiyah sendiri tidak akan mau menjadi partai politik. Contoh lainnya, adalah Ormas HTI (Hizbut Tahrir). Ormas ini lebih ekstrem lagi, mereka menganggap Demokrasi kufur, kemudian tidak setuju dengan Pancasila, dan tidak setuju pula dengan Demokrasi. Jika mereka terkena dampak asas tunggal, hanya ada tiga pilahan, mau bubar, berubah menjadi Partai, atau hanya menjadi pengajian pengajian biasa saja. Sedangkan HTI menolak keras partai politik yang juga dianggap kufur, karena sudah terjun ke sistem barat yaitu Demokrasi.

Tujuan penerapan RUU Ormas ini bagi kelompok sekuler memang terlihat ada dampak positifnya, dimana nilai nilai Pancasila sebagai asas Negara harus dipakai dan diperkaktekan dalam aktifitas. Mengingat Pancasila adalah satu satunya asas yang bisa mengayomi seluruh kelompok di negeri pluralisme ini. Dari banyak argumen yang saya dengar, baik itu dari masyarakat non Organisasi dan kader kader Organisasi timbul pertanyaan. Sebenarnya penerapan RUU Ormas benar benar diberlakukan untuk penerepan Pancasila atau hanya permainan belaka?

Kalau memang RUU Ormas baik, mengapa partai politik tidak dikenakan RUU yang sama. Pemerintah seharusnya tidak boleh tanggung tanggung dalam mengabil keputusan jika memang menginginkan nilai nilai Pancasila diberlakukan. Memang betul jika partai politik disuruh memberlakukan asas tunggal memang tidak baik, karena bisa membatasi partai Islam berargumen. Saya sebagai penulis dan mahasiswa berpendapat bahwa penerepan RUU ini bisa jadi permainan politik, mengingat kencang sekali keritikan dari Ormas Islam yang tidak suka dengan pemerintahan SBY. Selain itu banyak sekali berita kudeta yang datang dari Ormas, baik Ormas kecil dan besar di Indonesia.

Menurut saya pribadi penerepan RUU Ormas dimana seluruh Ormas harus memakai asas tunggal tidak perlu diberlakukan. Masyarakat dan pemerintah berteriak ini adalah negeri Demokrasi dan memiliki kebebasan berpendapat. Tapi mengapa penerapan demokrasi di Indonesia tidak bisa mengayomi seluruh kalangan. Nilai nilai Islam akan tergerus dan tidak bisa berpendapat lebih di pusat pusat pemerintahan jika asas tunggal itu benar benar terjadi. Pemerintahan seharusnya menggodok ulang RUU tersebut, dan memikirkan dampak dari asas tunggal jika memang diberlakukan.

@pandu_wibowo panduwi_bowo@yahoo.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun