Penghujung tahun 2020 di hadapan pemberitaan menghebohkan terkait pungutan bea materai 10.000 pada transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi investor setiap Trade Confirmation. Apa itu trade Confirmation? trade Confirmation adalah  setiap trade Laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakuakn transaksi efek baik jual maupun beli.
Aturan kontroversi ini tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. bahkan dalam kebijakan fiksal ini tidak menyebutkan batas Nominal yang bakal di kenain Bea Materai. Melalui Akun Resmi Instagram pada tanggal 18 Desember 2020 lalu mempublikasi atas undang-undang Bea Materi yang berlaku pada 1 januari 2021.
Kemudian penjelasan untuk tanggung jawab investor di kenakan Bea Materai atas TC  dimana selaku "penerima dokumen" berdasakan ungkapan dari  P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Valentina Simon,  hal demikian telah sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU bea materai
 “Sudah jatuh tertimpa tangga pula“ begitu pelik bak lautan duka, hal ini di semakin memperburuk keadaan, pasalnya kabar lain yang kita ketahui Bersama bahwa KPEI telah mengeluarkan 252/DIR-MASID/VI/2020 pada tanggal 23 juni 2020 yang menyebutkan berakhirnya program Diskon Fee KPEI tersebut pada hari ini 17 Desember 2020, sehingga menyebabakan diskon biaya KPEI untuk seluruh Nasabah Individu dan Institusi untuk Pasar RG/TN akan menjadi normal kembali yang berlaku dimasing-masing AB(Anggota Bursa)/Perusahaan Efek. karena ditengah Pandemi Covid 19 ini, KPEI menurunkan biaya transaksi sebesar 0,005% selama 6 bulan, dan akan diberlakukan mulai 23 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020.kemudian
Seakan pemerintah seakan "Testing the Water" terhadap publik ternyata berakibat banyaknya  respon negatif bermunculan dari berbagai social media karena justru meresakan bagi Investor Retail yang tengah aktif yang terbatas dana dan mengurangi minat dalam bertransaksi di IHSG.
Akhirnya melalui liris "Klarifikasi DPJ terkait Bea Meterai" dengan menyusun 4 poin penting untuk menuntaskan isu yang berkembang simak dibawah ini.
Pertama, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
Kedua, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran yang dapat dilihat dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan / atau kebijakan lembaga yang krisis di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat memberikan fasilitas layanan Bea Meterai.
Keempat, DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk menetapkan kebijakan tersebut.