Mohon tunggu...
Pandji Harsanto
Pandji Harsanto Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Buku Make Your Own Plan!\r\nPerencana Keuangan Independen\r\n\r\nemail : pandji.harsanto@gmail.com\r\n\r\ntwitter : @pandjiharsanto\r\n\r\nwww.pandjiharsanto.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FINANCIAL CHEKUP PART 3 (END)

1 Juni 2012   11:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:31 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada artikel sebelumnya cek kesehatan keuangan bagian 1 dan cek kesehatan keuangan bagian 2 , kita sudah dapat membuat arus kas bulanan, neraca, review penghasilan , review pengeluaran , lunasi hutang konsumtif dan membuat dana darurat.

Pada artikel terakhir kali ini kita akan chek up kebutuhan asuransi jiwa dan kesehatan dan membuat rasio keuangan. Untuk kebutuhan asuransi jiwa ada beberapa syarat yang seharusnya seseorang wajib untuk dilindungi risiko finansialnya, antara lain: 1. Tertanggung tersebut sudah mempunyai penghasilan 2. Tertanggung sudah mempunyai tanggungan, baik itu anak, istri ataupun orang tua yang tidak bekerja lagi 3. Penghasilannya digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, Sebagai contoh, jika ada seorang istri yang bekerja, namun penghasilannya tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga namun sebagai aktualisasi diri di waktu sengggangnya, maka boleh saja jika istri ini tidak sebagai tertanggung asuransi jiwa.  Bagaimana menghitung Uang Pertanggungan asuransi yang ideal, kita dapat membacanya pada artikel Menghitung UP Asuransi jiwa Untuk asuransi kesehatan yang perlu diperhatikan, apakah seluruh anggota keluarga sudah terlindungi asuransi kesehatan, Jika Anda belum mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemberi kerja, maka bisa saja Anda membeli asuransi kesehatan kumpulan keluarga atau asuransi kesehatan murni yang berdiri sendiri. Untuk ini sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Untuk premi total dari asuransi jiwa dan kesehatan kurang lebih di kisaran angka 10% dari penghasilan kotor Anda per bulan atau pertahun. Untuk asuransi kerugian yang wajib dimiliki adalah asuransi tempat tinggal ataupun asset properti Anda, preminya pun tidak mahal, maksimal 0,2 % dari Uang Pertanggungan. Sebagai contoh jika rumah Anda berniat untuk diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan menghitung berdasarkan berapa yang dibutuhkan untuk membangun rumah Anda kembali, dalam hal ini lokasi strategis tidak akan berpengaruh terhadap nilai rumah Anda. Misal setelah dihitung aktuaria asuransi rumah Anda bernilai 400 juta maka preminya kurang lebih 0,2% adalah sebesar 800ribu rupiah. Manfaat yang didapatkan asuransi kerugian ini antara lain: Kebakaran, Kecurian, Banjir, Gempa Bumi. Sedangkan untuk asuransi kendaraan Untuk Kendaraan: TLO dan All Risk (Umumnya sudah memiliki) biasanya kurang dari 4% nilai kendaraan. Pastikan Anda dapat mentrasfer risiko yang dapat merugikan Anda dengan mengalihkannya pada penanggung atau perusahaan asuransi. Nah tiba saatnya nih kita bahas tentang rasio keuangan keluarga, rasio ini adalah sebagai panduan untuk menilai sehat atau tidaknya keuangan Anda. Rasio tersebut Antara lain :

  1. Rasio Likuiditas
  2. Rasio Tabungan
  3. Rasio Hutang terhadap Asset
  4. Rasio Kemampuan Pelunasan Hutang
  5. Rasio Pelunasan Hutang Non Hipotik
  6. Rasio Kebangkrutan

Yuk coba kita kupas satu persatu, apa saja rasio keuangan tersebut: 1. Rasio Likuiditas Rasio Likuiditas = Kas atau setara Kas dibanding denganPengeluaran Bulanan Hal ini mengindikasikan berapa lama Anda dapat bertahan hidup  dan memenuhi kebutuhan jika penghasilan tidak ada sama sekali. Rasio ini minimal adalah 6 kali pengeluaran bulanan. 2. Rasio Tabungan Rasio Tabungan = Tabungan dibandung dengan Pendapatan Kotor sebuah indikator yang menyatakan berapa persen dari pendapatan kotor yang disisihkan untuk konsumsi di masa depan (dalam bentuk tabungan) Panduan : untuk pemula minimal 10%, layaknya yang masih single mampu menyisihkan 20% sampai dengan 40% dari penghasilan kotornya untuk menabung maupun investasi 3. Rasio Hutang terhadap Asset Rasio Hutang atas Asset = Total Hutang dibanding Total Asset dipergunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam membayar hutang-hutangnya, jadi nilai total hutangnya harusnya lebih kecil dari Total Assetnya. Panduan : rasio harus lebih kecil dari 50%Rasio Cicilan Hutang 4.  Rasio cicilan hutang = Total Pembayaran Hutang Bulanan dibanding dengan Penghasilan Pencari Nafkah Utama Bulanan Menunjukan seberapa banyak dari dana Penghasilan Pencari nafkah Utama untuk membayar cicilan hutang Panduan : maksimal 30%, Angka diatas 35% dikategorikan BERBAHAYA 5. Rasio Cicilan Hutang Tanpa Agunan Rasio Cicilan Hutang Tanpa Agunan = Total Pembayaran Cicilan tanpa agunan bulanan dibanding denganPenghasilan Utama bulanan Hampir sama dengan nomor 4, namun biasa digunakan untuk hutang konsumtif dan untuk hutang jangka pendek yang tenornya kurang dari 1 tahun Panduan : maximal 15% , Diatas 20% kategori BERBAHAYA 6. Rasio Kebangkrutan Rasio Kebangkrutan = Total Nilai Bersih Kekayaan dibanding dengan Total Asset Rasio Kebangkrutan menunjukkan persentase tingkat kemungkinan kebangkrutan seseorang Panduan : minimal 35%, tapi diusahakan diatas 50% Dari rasio tersebut Anda dapat menghitung sendiri dan melakukan chek up kesehatan keuangan pribadi Anda. Sebelum melakukan investasi mencapai tujuan keuangan Anda, pastikan keuangan Anda sehat terlebih dahulu. Jangan berinvestasi yang memiliki return 25% per tahun jika Anda masih mempunyai hutang konsumtif kartu kredit yang punya bunga 48% pertahun. Lunasi dulu hutangnya, atur cashflow (pengeluarannya) dan buat tujuan keuangan dengan investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Mari Kita sebarkan ilmu ini demi mewujudkan keluarga-keluarga Indonesia yang mandiri secara finansial. Memperkuat ekonomi bangsa di pasar modal, dan menjadikanIndonesia sebagai bangsa yang kuat dan besar di masa depan. SUMBER : www.pandjiharsanto.com Untuk konsultasi dan tips keuangan follow @pandjiharsanto

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun