1. Mana yang paling sesuai untuk cewek single: mencicil rumah/apartemen/kendaraan bermotor? Menurut prioritasnya kebutuhan terbagi menjadi 3, Primer, Sekunder dan Tersier. Primer meliputi sandang pangan dan papan, Jadi walaupun sebagai wanita tidak ada salahnya untuk memenuhi kebutuhan papan dulu, jangan bergantung pada calon suami. Jadi jika ingin menikah, dan untuk melindungi harta anda, tidak ada salahnya anda melakukan pre nup atau perjanjian pra nikah di notaris. Jadi simpulannya ketika Anda sudah berhasil membeli rumah, barulah untuk mencicil hal lain yang sifatnya produktif, Bukan konsumtif. 2. Apa persyaratan minimal sebelum mengambil cicilan ke bank? Misalnya jumlah DP maupun besar penghasilan. Sebelum mengambil cicilan ke Bank biasanya ada persyaratan administrastif dan non administratif. Biasanya seorang yang akan melakukan kredit akan di cek terlebih dahulu kelayakannya oleh Bank dengan BI-Checking, apakah pernah masuk daftar hitam kartu kredit atau tidak. Nah penilaian kelayakan ini biasanya disebut dengan SID (sistem informasi debitur).
BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Sedangkan informasi Debitur Individual (IDI) merupakan output dari SID. SID sendiri berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan. Untuk besarnya DP sebaiknya saya sarankan untuk mengambil DP yang besar minimal 20% dan jangka waktu paling cepat jika memungkinkan.. Untuk besarnya rasio Total cicilan hutang (hutang Produktif + hutang konsumtif) minimal 30% dari penghasilan bulanan. Boleh saja ambil hutang konsumtif. Tapi rasio cicilan hutang konsumtif jangan lebih dari 15% terhadap penghasilan bulanan, dan ini MUTLAK. 3. Berapa lama waktu ideal untuk mengambil cicilian rumah/apartemen? Untuk Cicilan rumah, saya sarankan yang paling aman tenor 5-10 tahun. Maksimal 15 tahun jika kondisinya benar-benar mendesak. Mengapa demikian? Karena semakin panjang tenornya maka semakin besar Anda untuk membayarkan bunganya dibanding dengan pokoknya.
Saya tidak menyarankan untuk mengambil cicilan apartemen lebih dari 10 tahun, mengapa? Karena kepemilikan apartemen sendiri dengan strata title hanya untuk 25 tahun. Maka Anda hanya punya waktu 15 tahun setelah cicilan Anda lunas, dan apartemen tersebut bisa jadi akan dihancurkan dan dijual kembali 25 tahun mendatang. Lain halnya jika Anda membeli rumah. Maka Anda akan mendapatkan sertifikat. Dan rumah dapat dijadikan warisan. Berapa lama waktu ideal untuk mengambil cicilian kendaraan bermotor? Untuk cicilan kendaraan bermotor pun sama, saya sarankan untuk: a). anda membayar DP minimal sebesar 20% agar anda tidak terlalu berat dalam membayar cicilan bulanannya. b). Cicilan kendaraan yang ideal adalah maksimal 3-4 tahun. Pastikan selama waktu itu Anda sanggup terus memenuhi cicilan Anda sampai lunas. c). Karena kebanyakan cewek single membeli mobil untuk keperluan konsumtif dan bukan produktif, maka rasio cicilan hutang konsumtif terhadap penghasilan maksimal adalah 15%. d). Pastikan pada saat Anda telah memiliki mobil tersebut Anda sudah siap dengan biaya maintenance, pajak, dan bbm dari mobil tersebut minimal pertamax. Jadi jika ada aturan pengurangan BBM bersubsidi maka anda sudah siap dengan adanya aturan itu. Jika Anda sudah siap dengan biaya2 tersebut maka anda sudah layak untuk memiliki mobil tersebut walaupun dengan cara kedit.
Atau dengan cara lain jika Anda berniat membeli mobil pastikan Mobil tersebut dapat membiayai dirinya sendiri tanpa harus mengambilnya dari penghasilan tetap Anda. misalnya adalah jika Anda punya usaha lain yang hasilnya dapat membiayai pemeliharaan mobil Anda, saya rasa itu salah satu cara yang dapat digunakan dan dapat menumbuhkan jiwa usaha Anda.
4. Bagaimana bila di kemudian hari sebelum cicilan selesai kita ingin melepas rumah/apartemen/kendaraan bermotor? Jika Anda ingin melepas cicilan Anda, salah satu caranya adalah dengan melunasi hutang tersebut dengan menjualnya ataupun dengan overkredit.
Karena dalam perjanjian pun jelas Anda harus melunasi hutang tersebut sampai saat jatuh tempo.
Biasanya jika Anda tidak melunasi hutang tersebut maka jaminan seperti kendaraan bermotor ataupun rumah yang Anda cicil lewat Bank akan disita oleh pihak Bank.
Jika Anda ingin over kredit dengan pembeli baru maka perlu untuk menyepakati dengan pembeli baru tersebut berapa nilai jual dari asset Anda dan hitung kewajiban Anda pada pihak Bank. Selanjutnya Anda dapat melanjutkan proses pengajuan over kredit tersebut dengan pembeli baru kepada pihak bank.
Pesan saya kepada debitur adalah pastikan Anda mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang tersebut sampai dengan jatuh temponya (sampai lunas) dan sebelum berhutang pastikan Anda mempunyai dana darurat yang ideal, karena bila suatu waktu terjadi musibah pada Anda ataupun Anda di PHK, Anda masih dapat mengangsur cicilan hutang Anda.
5. Boleh nggak rumah/apartemen/kendaraan bermotor yang kita cicil disewakan ke pihak ketiga? Bagaimana aturannya? Untuk disewakan kepada pihak ketiga sebenarnya secara perjanjian yang telah dibuat oleh debitur dengan pihak Bank, tidak diperbolehkan. Ada klausul yang mengatur jika suatu asset atau benda dibiiayai oleh pihak bank, apabila disewakan maka harus mendapat persetujuan dari bank atau secara tegas tidak diperbolehkan. Namun banyak debitur yang tidak mengindahkan pasal ini.
Untuk rumah/apartemen atau kendaraan bermotor bisa saja secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pihak bank untuk di sewakan kepada pihak ketiga namun perlu diperhatikan jangan sampai merugikan pihak penyewa tersebut jika suatu waktu Anda default ataupun gagal bayar terhadap cicilan.
Untuk menjaga hal seperti ini perlu dibuat perjanjian khusus jika suatu saat Anda tidak sanggup untuk membayar cicilan dan dengan sangat terpaksa asset Anda disita oleh bank, maka Anda harus bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa.
6. Bagaimana bila kita ingin take over kredit dari pemilik sebelumnya? Apakah prosedurnya lebih mudah? Take over Anda bisa menghubungi bank lain dan pastinya butuh persyaratan khusus, dan fasilitas apa yang ditawarkan oleh bank yang dituju.
Untuk Over Kredit ada beberapa cara yang biasanya dilakukan secara umum :
- Melalui pihak bank
- Melalui pihak notaris
- Perjanjian dibawah tangan
Ad.1. melalui pihak bank
Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi pihak bank untuk melakukan
proses over kredit. Pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan
financial Anda untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut. Analisanya
mirip dengan analisa pemberian kredit pada umumnya. Jadi ada kemungkinan
permohonan Anda akan ditolak oleh bank apabila hasil analisa bank
menunjukkan Anda tidak cukup mampu dan kredibel untuk meneruskan
angsuran dimaksud.
Apabila aplikasi Anda disetujui, bank akan mengenakan biaya over kredit
dan biaya lainnya yang diperlukan, misalnya biaya notaris dan asuransi.
Anda kemudian akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi
penjual sebagai Debitur lama. Anda akan menanda-tangani Perjanjian
Kredit baru atas nama Anda, berikut akta jual beli dan pengikatan
Jaminan. Proses ini merupakan proses yang paling terjamin secara
hukum, dan rumah yang Anda beli serta Anda teruskan angsurannya dapat
dijual kembali kepada pihak lain sebagaimana Anda membelinya.
Tips : perlu ditanyakan juga kepada bank mengenai segala hal mengenai
kredit yang akan Anda teruskan. Tanyakan apakah perhitungan angsurannya
akan sama dengan angsuran lama, berapa suku bunganya, dan sebagainya.
Ad.2 Melalui pihak notaris
ada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan
maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.
Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
a. Fotokopi Perjanjian Kredit
b. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
c. Fotokopi IMB
d. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
e. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
f. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
g. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku
nikah dan sebagianya.
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak
atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi
sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual
membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban
dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Surat pernyataan ini ditujukan
kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat
masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual
tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat
yang berkenaan pada BTN. Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan
Perjanjian Jual Beli oelh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual
mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari
Notaris.
Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum
karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu
notarie. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat
surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di
bank.
Ad.3 melalui perjanjian dibawah tangan
Anda melakukan jual beli rumah dengan penjual hanya dengan bukti
kuitansi saja. Selanjutnya Anda mengangsur rumah itu sebagaimana yang
dilakukan oleh penjual sebelumnya. Biayanya memang relatif murah karena
hanya berupa biaya materai untuk kuitansi.
Namun langkah ini memiliki banyak kekurangan, antara laian :
1. Rumah akan sulit diperjual belikan kembali sebelum terjadi pelunasan
2. Dokumen kurang memiliki kekuatan hukum jika terjadi permasalahan di
kemudian hari
3. Akan sulit mengambil Sertfikat jika kredit berakhir. Anda harus
meminta bantuan penjual untuk mengambilnya, dan kemudian melakukan
balik nama ke notaris. Tentunya ini bukan persoalan mudah,
lebih-lebih jika penjual sudah tidak diketahui keberadaanya. Biaya
yang akan dikeluarkan juga besar pada akhirnya karena Anda harus
melakukan balik nama atas Sertifikat dimaksud.
7. Punya saran (do's & dont's) mengenai cicilan?
Do Things :
- Tentukan Asset yang produktif jika Anda ingin melakukan kredit. Berhutanglah untuk sesuatu yang produktif bukan untuk sesuatu yang konsumtif;
- Jika Anda mempunyai cash lebih baik membeli cash, daripada membeli kredit kecuali barang yang Anda beli adalah untuk usaha;
- Pastikan Anda mempunyai dana untuk melakukan downpayment minimal 20% beserta biaya-biaya jika ingin melakukan ikatan kredit;
- Pastikan Anda mempunyai kemampuan untuk melunasi cicilan tersebut hingga lunas;
- Sebelum Anda berhutang, pastikan Anda telah mempunyai dana darurat yang ideal, untuk cewek single minimal 6 (enam) kali pengeluaran bulanan;
- Hitung rasio cicilan hutang anda terhadap penghasilan bulanan Anda, rasio ini untuk total hutang (hutang produktif+hutang konsumtif) tidak lebih dari 30%;
- Untuk hutang konsumtif sebaiknya rasio cicilan hutang ini terhadap penghasilan bulanan adalah tidak lebih dari 15% dan ini mutlak.
Dont things :
- Tidak berhutang untuk yang sifatnya konsumtif;
- Rasio cicilan hutang (hutang produktif+hutang konsumtif) terhadap penghasilan bulanan jangan sampai lebih dari 30%;
- Jangan berhutang terlalu lama, karena semakin panjang tenornya akan semakin besar untuk pembayaran bunganya;
- Jangan berhutang jika Anda tidak mempunyai dana darurat, karena sifat dana darurat adalah sebagai dana cadangan jika ada sesuatu musibah yang menimpa Anda;
- Jangan berhutang jika Anda tidak mempunyai pekerjaan tetap atau penghasilan tetap sampai pembayaran hutang tersebut lunas, pastikan punya kemampuan untuk membayar cicilan hutang tersebut sampai lunas.
- Jangan over kredit jika tidak melalui lembaga pemberi kredit, hindari over kredit melalui perjanjian di bawah tangan, karena tidak memiliki kekuatan hukum;
- Tidak melunasi hutang Anda sampai lunas, maka hal ini akan berpengaruh pada nilai IDI (Informasi Debitur Individual) Anda. Maka selanjutnya Anda akan sulit untuk mengajukan kredit.
sumber : www.pandjiharsanto.com Untuk konsultasi dan tips keuangan follow @pandjiharsanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H