Mohon tunggu...
Pandji Harsanto
Pandji Harsanto Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Buku Make Your Own Plan!\r\nPerencana Keuangan Independen\r\n\r\nemail : pandji.harsanto@gmail.com\r\n\r\ntwitter : @pandjiharsanto\r\n\r\nwww.pandjiharsanto.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memahami Perjanjian Pranikah

21 Mei 2014   06:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian pra nikah adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, dan di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau KUA serta dibacakan pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut. Tujuan Perjanjian Pra Nikah adalah untuk melindungi harta masing-masing calon suami/istri agar apabila terjadi risiko cerai hidup/mati ataupun risiko wanprestasi atas pembayaran hutang/hipotik maka masing-masing pihak suami/istri mendapatkan haknya. Misal ada suatu kejadian dimana suami punya usaha, namun usahanya bangkrut dan harus membayar utang-utang, apabila pasangan tersebut membuat perjanjian pranikah sebelumnya, maka Utang dari pihak suami tersebut tidak menjadi utang bersama. Perlu tidaknya dibuat pre nup misalnyajika calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha atau ada niatan menjadi pengusaha, ada baiknya perjanjian tersebut dibuat. Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian pra nikah, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang memiliki usaha (misalnya suami) akan merasa lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup  dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya pre nup, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Ada  tiga jenis perjanjian pra nikah, Pertama Pemisahan harta bawaan masing-masing suami/isteri. Adanya pemisahaan terhadap harta bawaan dari masing-masing yang diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan, maka harta harta bawaan (seperti halnya hibah, warisan, pemberian orang tua, perolehan sendiri dan lain sebagainya) tetap dalam penguasaan masing-masing suami atau isteri tersebut. Harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung menjadi harta bersama Kedua Pemisahan untung rugi dalam perkawinan. Jika ada keuntungan yang diperoleh selama perkawinan, maka keuntungan tersebut akan dibagi dua antara suami isteri. Namun sebaliknya, dalam hal terjadi kerugian ataupun tuntutan dari pihak ketiga, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing suami/isteri tersebut. Ketiga Pemisahan harta secara bulat (sepenuhnya). Jika dilakukan pemisahan harta secara bulat, artinya seluruh harta, baik harta sebelum dan sepanjang perkawinan berlangsung menjadi hak dari masing-masing suami isteri tersebut. Dengan adanya pemisahan harta secara sepenuhnya inilah, maka antara suami dan isteri tersebut bisa melakukan perbuatan hukum sendiri atas hartanya tersebut. Misalnya, hendak dijual, ataupun dijaminkan. Selain mengatur tentang harta kekayaan dalam pre nup dapat mengatur segala ketentuan lain seperti tentang larangan melakukan kekerasan atau pembagian hak asuh anak. Namun bisa saja dibuatkan klausula-klausula tambahan mengacu pada azas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Kadang persepsi membuat perjanjian pranikah adalah untuk mempersiapkan perceraian. Persepsi ini yang harus diluruskan, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi dan apa yang akan dilakukan oleh pasangan. Dengan dibuat perjanjian ini maka akan menjamin kewajiban dan hak masing-masing pihak suami-istri dan hak anak. Sumber http://pandjiharsanto.com/2014/05/14/memahami-perjanjian-pra-nikah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun