Dalam beberapa bulan belakangan ini, kita diramaikan dengan wabah Covid-19 yang memaksa sebagian besar orang untuk Work from Home (WFH). Dengan kondisi ini, segala aktivitas yang bisa dikerjakan dari rumah, sebisa mungkin untuk dilakukan dari rumah, tak terkecuali mendaftar NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau singkatnya NPWP merupakan kartu tanda identitas perpajakan yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, disamping juga menjadi persyaratan umum dalam beberapa fasilitas. Tetapi ingat NPWP bukan untuk menambah koleksi kartu di dompet! Dalam perpajakan, NPWP wajib dimiliki ketika syarat subyektif dan syarat objektif telah dipenuhi. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi, dalam Pasal 2 (1) pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu, ketika telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, segeralah mendaftar NPWP.
Setelah mengetahui sekilas tentang NPWP, saya yakin sebagian besar orang akan membayangkan hal-hal yang menyeramkan dan membingungkan sama seperti saya, tetapi semua berubah setelah mengenal e-reg. Sudah pernah mendegar istilah e-registration? Sejatinya, e-registration bukanlah hal yang baru lagi, bahkan sejak tahun 2005 sistem ini sudah mulai efektif digunakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 pada tanggal 7 Desember 2004 tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak. Peraturan ini diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 pada tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration.  Saat ini terdapat peraturan terbaru Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menggantikan Perdirjen 20/PJ/2013 dan Per-02/PJ/2018 ditetapkan 13 Maret 2020 yang merubah istilah e-reg menjadi aplikasi registrasi, namun dari segi definisi tidak berubah.
Mengutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration, dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak. E-reg merupakan salah satu transformasi DJP untuk membantu petugas pajak dalam memproses data yang diterima karena terintegrasi dan berbasis teknologi secara online, selain itu juga memberikan kenyamanan pada pendaftar dengan tidak perlu antri ke kantor pajak. Dengan sistem online yang diterapkan tentu sudah terbayang bukan, mengapa e-registration ini bisa dikatakan solusi ditengah situasi pandemic.
Pada dasarnya e-reg tidak terfokus pada pendaftaran NPWP semata, namun juga dimanfaatkan untuk menghapus NPWP serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tentunya bisa diakses tanpa biaya. Tetapi memang, e-reg lebih populer untuk mendaftar NPWP. Dengan e-reg, kita cukup duduk dan mengakses saluran https://ereg.pajak.go.id melalui laptop atau smartphone, maka jadilah kita bagian warga negara yang taat pajak. Mudah bukan? Kita dipermudah lagi dengan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk membantu melakukan e-reg. E-reg sangat membantu rekan-rekan yang memerlukan NPWP namun terhalang oleh jarak dan waktu. Akan sangat merepotkan jika kita harus mendatangi KPP sesuai alamat KTP yang lokasinya di seberang pulau, bukan? Terlebih dalam kondisi pandemi ini.
Langkah awal untuk mendaftar NPWP melalui e-reg adalah pastikan bahwa anda telah memiliki akun dalam laman resmi, jika belum maka klik "Daftar"
Pengisian data harus sesuai dengan KTP, terutama pengisian nama dan alamat, jangan lupa juga untuk mengungah file yang diperlukan. Kemudian jika semua data sudah diisi, pada bagian Pernyataan, centang kotak "benar" dan "lengkap" kemudian simpan. Anda akan melihat bahwa status pendaftaran NPWP pada dashboard. Pilih "Kirim Token" sehingga token akan dikirimkan ke email. Ketikkan token yang diterima pada bagian Kirim Permohonan.
Setelah menyelesaikan tahapan di atas, maka tinggal menunggu persetujuan atau penolakan permohonan yang dikirimkan melalui email. Jika status permohonan anda ditolak, maka anda bisa memperbaiki data yang bermasalah sesuai informasi di email dengan login kembali menggunaan akun anda, jadi password yang dibuat di awal proses jangan sampai dilupakan. Jika status permohonan anda diterima, maka Selamat! Anda hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan ke alamat anda.
Proses pendaftaran NPWP melalui e-reg cukup mudah bukan? Catatan penting saat mendaftar NPWP melalui e-reg adalah ketelitian dalam input data terutama Nama, Alamat, dan tentu saja alamat email. Sudah banyak transformasi dan kemudahan yang diberikan DJP, maka tentu saja sebagai warga negara yang baik sudah saatnya kita ikut menyukseskan tujuan tersebut. Dengan mendaftar NPWP anda sudah menjadi Wajib Pajak yang taat, lanjutkan sikap positif anda dengan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya, salah satunya lapor pajak, yang tentunya online juga!