Mohon tunggu...
Pandawa Satria
Pandawa Satria Mohon Tunggu... -

Perubahan dan perpindahan akan menuju jalan yang lebih baik.Hijrah adalah bagian dari ajaran agama dan bisa dijadikan pelajaran penting untuk meraih masa depan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penolak RUU Kamnas, Keliling Indonesia, Galang Dukungan

17 Maret 2015   10:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Sejak jaman kemerdekaan, antek-antek asing sudah ada di Indonesia.Hanya individu yang cinta NKRI saja yang tak terkena rayuan maut negara asing. Bagi yang senang menerima suap, rayuan asing sudah barang tentu dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi uang mereka, tak peduli dengan kondisi negara ini. Penolakan RUU Kamnas di tenggarai ada campur tangan asing melalui orang-orang korup yang ada di negeri ini. Isu-isu bohong sengaja di layangkan agar RUU Kamnas di tolak, bahkan ironisnya keliling Indonesia lagi.

Memasuki tahun 2015, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tampaknya mengalami tantangan berat untuk disahkan DPR RI. Pasalnya institusi Polri tidak rela jika kewenangannya yang sekarang melebihi KPK, dipangkas. Institusi Polri saat ini memiliki kewenangan yang tak terbatas (super power)-lihat kriminalisasi KPK, siapa saja bisa ditangkap dan dicari-cari kesalahannya. Polri masuk ke semua lini, tanpa ada yang mengontrol kinerjanya. Hal itu diperparah lagi dengan Polri di bawah Presiden, yang membuat kekuasaan Polri makin menjadi-jadi di negara ini. Sementara di seluruh dunia, tidak ada Polri dibawah Presiden.

Lalu apa hubungannya dengan RUU Kamnas? RUU Kamnas hadir untuk mengatur kewenangan Polri (penolak RUU Kamnas), Bea Cukai, Polisi Kehutanan, Kementerian Kelautan, Bakamla dalam melaksanakan penegakkan hukum. Tumpang tindih penegakan hukum inilah yang akan di atur.

Misalnya, penegakan hukum di laut yang tumpang tindih, ada Polisi Air, ada Bea Cukai, ada Bakamla, ada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ada juga Kementerian Kehutanan, serta Angkatan Laut. Dengan RUU Kamnas, pemerintah yang akan mengatur siapa yang berwenang melakukan penegakan hukum di laut, bukan keroyokan seperti sekarang ini. Bahkan dari cerita pelaku di laut, mereka diperas oleh oknum-oknum tersebut.

Polri melakukan manuver dengan melakukan roadshow keliling Indonesia. Melalui pengamat LIPI yang juga Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Hermawan Sulistyo, di Hotel Pandanaran, Semarang, 9 Maret 2015, dikatakan, RUU Kamnas diminta dibuang ke tempat sampah. Orang suruhan Polri ini mulai melakukan penggalangan dukungan menolak RUU Kamnas.Siapa dibalik semua ini?

“RUU ini membahayakan lebih baik dibuang ke tempat sampah,” kata Hermawan Sulistyo.

Menurut Hermawan, RUU Kamnas akan mengambil kewenangan Polri yang selama ini sudah ada. Ia tidak rela kewenangan Polri yang super power selama ini diambil alih pemerintah cq TNI.

Melihat kondisi tersebut, tampak nyata bahwa Polri secara terang-terangan menolak RUU Kamnas dengan berbagai cara. Bisa melalui DPR, bisa melalui Wakil Ketua Ikatan Perpolisian Nasional (bumper Polri), peranan negara asing, LSM yang dibayar Polri dan lain sebagainya. Asal tau saja, bahwa untuk urusan dana, uang Polri unlimited, bisa dari pengusaha dan antek-antek asing lainnya.

Draf RUU Kamnas sudah diserahkan kepada Panitia Khusus RUU Kamnas DPR RI, 23 Oktober 2012 lalu.Bagi yang tidak paham RUU Kamnas, dinamika yang muncul selama ini selalu dikatakan supremasi sipil akan terusik, ada degadrasi peranan Polri. Ada juga yang katakan RUU Kamnas bertentangan dengan UU lain seperti UU Intelijen, UU Penanganan Konflik sosial.Kalau sudah baca draf baru jelas semua itu tidak ada.

Dari segi substansi,DPR secara prinsip menerima penjelasan pemerintah terkait urgensi pengaturan mengenai keamanan nasional. Namun demikian, DPR menyerahkan persoalan diterima atau tidaknya draf RUU Kamnas itu kepada semua fraksi.

RUU Kamnas juga tak akan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Keterlibatan unsur masyarakat di Dewan Keamanan Nasional, tambahnya, merupakan garansi bahwa kebijakan dan strategi keamanan nasional akan bahas melalui forum demokrasi. Pemerintah memandang penting keberadaan aturan mengenai keamanan nasional.

Ketiadaan aturan tentang Kamnas yang justru akan berpotensi melibatkan militer dalam konflik keamanan. Logika ini muncul, karena sampai kini sejumlah aturan warisan Orde Baru masih berlaku dan berpotensi untuk digunakan sewenang-wenang. Aturan itu antara lain, UU Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, UU Nomor 74 Tahun 1957 tentang pencabutan Regelling of de Staat - Van Ooorlog Van Beleg dan penetapan Keadaan Bahaya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer.

Adapun RUU tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya yang gagal diundangkan pada 1999, semakin mempertegas bahwa Perppu tentang Keadaan Bahaya dan PP tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer, masih berlaku.Keberadaan RUU Kamnas, akan mengintegrasikan UU yang berkaitan dengan keamanan nasional, seperti UU Hak Asasi Manusia, UU Kepolisian, UU Pertahanan Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Pemerintah Daerah, UU TNI, UU Penanggulangan Bencana, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Narkotika, UU Kesehatan, UU Intelijen, dan UU Penanggulangan Konflik Sosial.

Saat ini semua UU tersebut masih bersifat ego sektoral. Belum ada produk hukum yang bisa menyinergikannya. Dan posisi tersebut bisa diisi RUU Kamnas.Dengan posisi RUU Kamnas sebagai integrator, maka RUU tersebut tak akan mengatur persoalan teknis. Melainkan hanya arahan strategis yang intinya untuk memberdayakan seluruh komponen bangsa.

RUU Kamnas ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menghadapi perang asimetris yang datangnya tidak dapat diduga seperti serangan sosial budaya, ekonomi dan perang ciber (cyber warfare).Saat ini keadaan dunia telah berubah, ancaman pertahanan dan keamanan datang dalam bentuk yang bermacam-macam dan jenis serta aktornya yang tidak lagi hanya ancaman tradisional seperti militer negara lain.Dalam menghadapi dan mengantisipasi pergeseran ancaman keamanan yang sangatluas dan non tradisional inilah RUU Keamanan hadir.

Soal kemungkinan TNI kembali ke politik, itu sudah dipasung di dalam Undang-Undang TNI, dan merudiksi kewenangan kepolisian, itu sudah diperkuat dengan UU Kepolisian. Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur itu, Indonesia tidak punya arahan strategis, dalam 13 tahun bererformasi. Ironisnya lagi, ada UU yang dibuat 67 tahun lalu, tahun 1946, yang mengatur kondisi kedaruratan.” Kita sudah melewait orde lama, kita sudah melewati orde baru dan kini masa reformsi. Tetapi UU Kita masih iklim otoliter,” ujar Wamenhan.

Karena itu, perlu adanya sistem untuk mengatur Undang-Undang yang ada ketika ada kondisi kontinjensi, baik yang berskala global berimplikasi pada nasional, maupun lokal bersekala nasional. Misalnya masalah pangan, keamanan dan kesehatan. “Ini kalau datang secara simultan tidak ada UU yang mengatur secara terarah,” tandasnya.

Banyak sebagaian kalangan yang mengatakan, ada yang melihat RUU Kamnas ini, seolah-olah militer ingin mengambil kewenangan polri? Menurut Sjafrie, ada UU TNI yang mengaturnya, tidak ada waktu bagi TNI untuk bergerak dari politik, dan UU Polri itu kewenangannya jelas. Perlu dipahami bahwa, RUU Kamnas tidak melakukan kegiatan operasional.

Justru dia melakukan kegiatan pelaksanaan UU Intelijen. Sehingga UU itu sudah mengatur rambu-rambunya, dan mengatur navigasinya, sehingga itu menjadi pedoman, dan ini dikelola dengan mengatur dua fungsi, satu fungsi politik yakni DPR dan satu fungsi civil society (masyarakat luas) yang ikut dilibatkan DKN. Dewan Keamanan Nasional (DKN) ini tidak merupakan institusi non operasiaonal,tetapi institusi yang mensimulasikan,menformulasikan dan mempersiapkan distribusi solusi.Nantinya Presiden (Jokowi) akan menggunakan solusi itu dengan memanfaatkan fungsi-fungsi sesuai amanat Undang-Undang.

RUU Kamnas ini bukan merupakan Undang Undang yang mengatur secara teknis, tetapi merupakan Undang-Undang sistem yang memberikan arahan strategis bagaimana komunitas kekuatan nasional bisa bekerja untuk mengitergrasikan penyelenggaraan sistem keamanan nasional secara keseluruhan.

Dengan muncul RUU ini implikasi semakin melebar. Ancaman dari luar negeri sangat kecil, dan ancaman dalam negeri itu lebih besar, dalam keadaan darurat ada keputusan Presiden, antara TNI dan Polri. Contohnya Densus 88 Polri (dibiayai Australia dan Amerika Serikat), kenapa didalamnya tidak ada TNI, BIN dan TNI AU.

RUU Kamnas dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara dan untuk menjaga stabilitas republik ini, bukan untuk melanggengkan rekening gendut dan kekayaan pribadi seseorang yang berlindung di institusi Polri.Penolakan terhadap RUU kamnas merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Kita tidak perlu takut terhadap RUU Kamnas, karena RUU ini akan mengatur tugas dan kewenangan Polri dan lembaga lain. Mari belajar mencintai tanah air kita, negara kita saat ini sedang krisis, dan tinggal menunggu waktu dikuasai asing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun