Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat diibaratkan petani yang sedang mencangkul lahan garapan dan belum memulai menanam, namun sudah dinilai nggak panen. Penilaian terhadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut tidak beralasan dan mengada-ada. Biarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja dulu, baru dapat dinilai berhasil atau tidak.
Belum genap seminggu, skeptisisme terhadap kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mulai bermunculan. Menurut Fajrul Falaakh (pakar hukum tata negara UGM), kewenangan Satgas melalui keppres sulit digunakan untuk memasuki lembaga-lembaga tempat terjadinya praktik mafia peradilan. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai, tim yang telah dibentuk ini masih sangat dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya untuk menangani persoalan klise dalam dunia hukum di Indonesia. Bahkan, Emerson Yuntho (Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia ICW) curiga pembentukan Satgas hanya salah satu bentuk pencitraan agar pemerintah dianggap serius memberantas mafia peradilan.
Menurut pendapat saya, pembentukan Satgas merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan mafia hukum yang selama ini menjadi momok dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka diharapkan tidak hanya memberi warna tetapi mampu memberikan rekomendasi mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia sehingga menjadi ujung tombak dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, butuh waktu satu tahun untuk bisa memberikan penilaian atas keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Oleh karena itu, skeptisisme sebagian masyarakat terhadap kinerja Satgas dinilai tidak beralasan mengingat kerja mereka yang baru beberapa hari saja.
Saya berharap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat bekerja dan mampu mengungkap mafia hukum dan peradilan yang meresahkan masyarakat selama ini. Saya juga memohon kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Satgas untuk bekerja dulu. Mari kita dukung Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H