Universitas Mataram yang tergabung dalam Program Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) 2023 sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pemasaran digital dan sertifikasi produk di Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pada sosialisasi ini diangkat tema Upgrading UMKM di Desa Sapit melalui Optimalisasi Pemasaran Digital dan Sertifikasi Produk yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Desa Sapit tentang pemasaran digital dan sertifikasi produk.
Senin, 10 juli 2023, kelompok mahasiswaPelaku usaha yang berasal dari 11 dusun di Desa Sapit antusias menyambut pelaksanaan kegiatan ini. Terdapat belasan pelaku usaha yang turut hadir sebSagai peserta sosialisasi. Hadir pula kepala wilayah dari setiap dusun yang mendampingi perwakilan pelaku usaha dari masing-masing dusun mereka. Ketua KKN PMD UNRAM 2023, Muh. Ainul Maulana M., dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Desa Sapit dan pelaku usaha atas dukungannya untuk menyukseskan kegiatan ini.
Kepala Desa Sapit, H. Sriatun, S.Pt. juga memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tentang pemasaran digital dan sertifikasi produk yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Sapit tersebut. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan tentang potensi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di Desa Sapit yang didominasi oleh komoditas pertanian. Komoditas pertanian seperti kopi dan sayuran sudah cukup berkembang luas di pasaran. Kedua komoditas tersebut juga sudah memiliki pasar dan cukup dikenal oleh masyarakat. Sementara itu, terdapat pula komoditas lain yang potensial dan memerlukan strategi pengembangan lebih lanjut untuk meningkatkan angka pemasarannya.
Pada penutupan sambutannya, H. Sriatun, S.Pt. mengucapkan terima kasih kepada kelompok KKN PMD UNRAM 2023 yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang pemasaran digital dan sertifikasi produk untuk masyarakat dan pelaku UMKM di desanya. Beliau juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perindutrian Kabupaten Lombok Timur yang telah hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya, kegiatan ini dapat membuka peluang baru bagi pelaku usaha di Desa Sapit dan membantu pelaku usaha untuk tetap mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini.
Rangkaian kegiatan pembukaan dilanjutkan dengan doa kemudian sesi penyampaian materi.
Sesi penyampaian materi tentang pemasaran digital dan sertifikasi produk disampaikan oleh Bapak Muhammad Buhari, S.T., selaku Pembina Industri Muda Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur dan Bapak Rosidi Arham, S.Pi., Kepala Bidang Kerjasama Pengawasan dan Promosi Investasi Industri Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur. Sesi ini dipandu oleh Nisa Utami, Divisi Humas KKN PMD UNRAM 2023 sebagai moderator.
Pemateri pertama, Bapak Muhammad Buhari, S.T., dalam presentasinya menjelaskan tentang pentingnya pemasaran digital bagi pelaku UMKM. Pasalnya, di era digital sekarang ini, platform digital seperti website, e-commerce dan media sosial menyediakan peluang pasar yang begitu besar dan perlu untuk dimanfaatkan. Ia menerangkan pada tahun 2021 saja terdapat 4,7 miliar orang yang menggunakan akses internet, dimana lebih dari setengahnya adalah pengguna media sosial. Bapak Muhammad Buhari, S.T. juga menjelaskan beberapa manfaat pemasaran digital bagi pelaku UMKM diantaranya; biaya promosi yang lebih murah, audiens yang lebih luas dan membangun citra positif bagi identitas merek pelaku UMKM.
Selanjutnya, materi kedua oleh Bapak Rosidi Arham, S.Pi. adalah tentang legalitas usaha. Beliau membuka persentasinya dengan menyampaikan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Legalitas usaha akan memberikan perlindungan hukum dan mencegah kerugian di masa mendatang bagi pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/2016, yang termasuk dalam Industri Kecil dan Menengah dan diatur legalitasnya meliputi; a). Industri kecil dengan nilai investasi di bawah 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dengan tenaga kerja kurang dari 20 orang, b). Industri menengah dengan nilai investasi 1-15 miliar (di luar tanah dan bangunan) dengan tenaga kerja lebih dari 20 orang.
Bapak Rosidi Arham, S.Pi. menjelaskan beberapa dokumen legalitas usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku UMKM untuk menunjang aktivitas operasionalnya yaitu; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), brand atau merk dan sertifikat halal. Ia meneruskan jika proses pembuatan legalitas usaha saat ini semakin dipermudah oleh pemerintah. Pelaku usaha hanya membutuhkan alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP dan data usaha untuk mendaftarkan dokumen legalitas usahanya. Bapak Rosidi Arham, S.Pi. juga menekankan jika pelaku usaha tidak perlu khawatir mengenai biaya pendaftaran karena pemerintah mempunyai berbagai program yang memfasilitasi pendaftaran legalitas usaha secara gratis bagi pelaku UMKM.