Bebicara bela negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tindakan upaya pembelaan mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Sikap ini dilandasi oleh konstitusi kita UUD 1945 pasal 27 ayat 3 " Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara " dalam hal ini setiap warga negara mmpunyi kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara  baik fisik maupun non fisik. Adapun pengertian fisik artinya kita membela negara dengan suatu tindakan yang  terlihat seperti misalnya dengan mengangkat senjata ikut mempertahankan negara sedangkan untuk non fisik artinya kita melakukan bela negara dengan melakukan kegiatan yang tidak terlihat tetapi berdampak sebagai contoh rasa nasionalisme kita terhadap negara.Â
Bela negara, atau usaha bela negara, sebenarnya bukan hanya upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan serangan musuh, tetapi juga upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan negara Indonesia di segala bidang. Hal ini juga berkaitan dengan usaha. Di atas segalanya, contoh aksi yang menunjukkan upaya bela negara dapat dilihat dari perjuangan putra-putri bangsa Indonesia, baik di bidang pertahanan dan keamanan maupun di bidang lainnya.
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional dengan pembelaan negara atau bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulagi ancaman hakekat ketahanan nasional, dilakukan dalam wujud upaya bela negara.Terdapat dua bentuk bela Negara yaitu bela Negara secara fisik dan non-fisik.
Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit daripada bela negara secara nonfisik. Bela Negara Secara Fisik Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982.Â
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur. Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat.
Era globalisasi saat ini telah menimbulkan banyak persoalan yang serius terhadap patriotisme dan nasionalisme bangsa kita, teknologi di segala bidang terutama teknologi informasi suatu keniscayaan yang tidak bisa kita hindari dimana masyarakat bisa dengan mudahnya mengakses informasi yang baik bahkan yang buruk sekalipun melalui jejaring internet  di seluruh dunia. Hal ini nyata berdampak pada kehidupan di masyarakat kita pada saat ini. Akibat tak terbendungnya informasi-informasi tersebut  dampaknya  diantaranya makin rendah dan memudarnya nilai-nilai budaya bangsa, menurunnya rasa solidaritas sosial, munculnya faham radikalisme yang mengancam negara.Â
Tujuan bela negara sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mempraktikkan nilai-nilai pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945  serta menjaga identitas dan integritas negara. Ketika kita melihat ke masa lalu konteks bela negara sebelum dan sesudah  kemerdekaan Republik Indonesia merupakan upaya fisik  dengan mengangkat senjata  untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan republik ini sedangkan pada era globalisasi saat ini upaya bela negara tidaklah seperti itu lagi  banyak hal yang bisa  kita lakukan dalam rangka upaya kecintaan kita terhadap republik yang kita cintai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H