Kasus pelecehan seksual saat ini sudah sering sekali terdengar di media cetak maupun digital, kebanyakan korban dari kasus pelecehan seksual dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.Â
Namun banyak diantara mereka yang  takut melaporkan kejadian pelecehan yang mereka alami. Hal ini dikarenakan masih adanya stigma di masyarakat bahwa korban pelecehan seksual merupakan orang yang dianggap kotor dan memalukan nama keluarga.Â
Kurangnya perlindungan kepada korban juga menjadi faktor yang membuat korban takut untuk bersuara, maka berangkat dari aspek tersebut gerakan-gerakan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual mulai dikampanyekan.
Seperti adanya penjaminan perlindungan kepada perempuan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turun tangan dengan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan baik itu secara fisik maupun psikologis kepada korban pelecehan seksual yang dialami oleh anak-anak.Â
Pelecehan seksual bisa dialami oleh siapapun dan dimanapun, bisa jadi kita pernah mengalami pelecehan tersebut namun kita tidak sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam pelecehan seksual, pada kesempatan ini saya sebagai penulis ingin berbagi mengenai pengalaman yang tidak pernah saya duga, bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari pelecehan seksual.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual? Secara umum Pelecehan seksual merupakan sebuah tindakan atau perilaku yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang dikehendaki ataupun tidak dikehendaki baik itu verbal ataupun nonverbal sehingga membuat orang tersebut tidak nyaman dan merasa direndahkan yang menjurus kepada perbuatan mesum.Â
Penulis mengambil 3 bentuk pelecehan yang dilansir dari Halodoc, bentuk-bentuk pelecehan seksual yang perlu diketahui:
Perilaku Menggoda, ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan korban. Contohnya, menggoda seseorang hingga membuatnya risih, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukainya, dan ajakan lain yang tidak pantas.Â
Pelecehan Gender, perilaku ini berupa pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelaminnya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.Â
Pemaksaan seksual, perilaku ini terkait seks yang ditandai ancaman hukuman. Artinya seseorang dipaksa melakukan tindakan yang tidak disukainya, jika tidak ia akan diberikan hukuman atau ancaman seperti pencopotan jabatan, disebarkan aibnya, sampai pada ancaman pembunuhan.Â
Seperti kita ketahui banyak korban yang takut untuk melaporkan tindakan tersebut, karena merasa lemah dan tidak ada yang mendukung. Maka dengan itu beberapa lembaga hadir untuk melindungi mereka terutama kepada perempuan dan anak.Â