Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak veto merupakan privilege yang dimiliki oleh lima negara pendirinya. Amerika Serikat, Prancis, Tiongkok, Rusia, dan Inggris dapat menggunakan hak veto mereka dalam pembuatan resolusi untuk melakukan veto terhadap keputusan yang akan diambil oleh PBB mengenai permasalahan yang dibahas. Permasalahan yang timbul dari eksistensi privilege ini adalah kekuasaan yang tidak memiliki check and balance dalam penggunaannya. Sebuah keputusan bersama yang diambil melalui kesepakatan mayoritas dapat dipatahkan hanya dengan penggunaan hak veto oleh salah satu dari lima negara tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa sistem ini menjadi sebuah ironi dalam berjalannya PBB yang seharusnya membantu penyelesaian masalah-masalah global. Banyak sekali kasus dimana PBB tidak dapat turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan global yang seharusnya dapat diselesaikan oleh anggota-anggotanya hanya karena di-veto. Namun, para pendiri PBB tetap berpegang teguh bahwa hak veto merupakan unsur yang sangat krusial dalam PBB. Mereka berpendapat bahwa eksistensi dari hak veto itu sendiri bertujuan untuk menjaga perdamaian dunia dan juga mempertahankan hubungan diplomasi antar negara-negara anggota.
Pendapat lain juga menyatakan bahwa keberadaan hak veto dalam PBB menjadi aspek yang sangat bertentangan dengan demokrasi itu sendiri. Banyak kritik yang menyampaikan bahwa lima negara anggota tetap itu sudah memiliki kekuatan dan pengaruh yang sangat besar dalam dunia internasional. Adanya hak veto menambahkan ketidakseimbangan dalam dinamika antar negara pada PBB ketika berada pada tangan negara-negara tersebut dengan segala kuasanya. Bahkan, ada yang menduga bahwa hak veto sebenarnya digunakan sebagai sebuah alat untuk memastikan hegemoni negara-negara tersebut di ranah global. Namun, walau begitu banyak pendapat yang mengkritik keberadaan hak veto, PBB tidak akan menghapus keberadaannya. Negara-negara anggota lainnya hanya dapat memberikan pendapat mereka, dan tidak dapat secara langsung turut mengajukan penghapusan hak veto itu sendiri. Tentunya penghapusan hak veto bukan hal yang mustahil, tapi harus ada juga negara-negara anggota tetap yang ingin menghapus hak veto.
Negara-negara lain juga tidak memiliki pilihan dalam permasalahan ini. Kebanyakan dari mereka masih membutuhkan PBB sebagai wadah untuk membantu urusan-urusan hubungan internasional. Itulah sebabnya mereka hanya dapat mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap hak veto dalam bentuk kritik. Mereka akan cenderung menghindari konflik secara langsung dengan negara-negara anggota tetap. Tentunya karena negara-negara tersebut memiliki kekuatan yang besar, bahkan di luar ranah PBB. Begitu pula negara-negara anggota tetap lainnya, mereka juga akan menghindari konflik dengan sesama negara anggota tetap. Karena pada dasarnya negara-negara yang masuk dalam PBB memiliki tujuan untuk menjaga perdamaian dunia, dan juga mengembangkan relasi mereka dalam dunia internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI