Mohon tunggu...
Humaniora

Penataan OPD Salatiga, Apakah Walikota Perlu Menunggu Enam Bulan Lagi?

28 Mei 2017   13:45 Diperbarui: 28 Mei 2017   13:51 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Walikota Salatiga Yuliyanto dalam sela-sela serahterima jabatan tanggal 23 Mei 2017 mengungkapkan, banyak program pembangunan untuk periode lima tahun ke depan yang harus diselesaikan. Impian itu tergambar dalam visi dan misinya untuk mewujudkan pembangunan bagi Kota Salatiga. Namun impian itu tidak bisa terwujud tanpa ada dukungan dan bantuan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat di Kota Salatiga, agar yang telah menjadi visi dan misi Kota Salatiga melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) 2017-2022 bisa diwujudkan (Suara Merdeka 24 Mei 2017). Guna terwujudnya visi dan misi itu walikota  segera berbenah, prioritas utama melakukan penataan organisasi yang saat ini banyak dilaksanakan oleh  Pelaksana Tugas dan dua jabatan Staf Ahli belum terisi.

Terdapat permasalah yang mendasar, bagi kepala daerah baru setelah pelantikan dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, dalam jangka waktu 6 bulan, dan dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan itu, sebagaimana tertulis pada SE Menpan Dan RB Nomor  02/2016 tentang Penggantian Pejabat Paska Pilkada.

Dengan berpedoman pada SE ini, Walikota Salatiga untuk menata organisasinya  masih perlu menunggu sampai bulan November 2017, dan baru dapat melakukan mutasi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) hingga bulan Mei 2019, kecuali apabila pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. SE itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada saat ini di Salatiga terdapat 10 OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) antara lain Plt Dinas Koperasi dan UMKM, Plt Dinas Sosial, Plt Dinas Komunikasi Dan Informasi, Plt Dinas Lingkungan Hidup, Plt Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Plt Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Plt Dinas Pemuda Dan Olahraga, Plt Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB, dan Plt Dinas Kesehatan. Dua jabatan staf ahli belum terisi, tahun ini akan menyusul 2 kepala OPD pensiun.

Kewenangan Plt terbatas.

Pada dasarnya kewenangan seorang Plt dibatasi, Plt tidak diberi kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum khususnya pada aspek kepegawaian, apabila OPD dipimpin oleh Plt terlalu lama akan berdampak menghambat pelaksanaan program masing-masing OPD yang telah disusun satu tahun sebelumnya, dan program walikota terpilih yang perlu segera dipersiapkan dengan dukungan dana anggaran perubahan pada tahun ini, disamping itu juga merugikan pegawai yang ditunjuk sebagai Plt, beban tugasnya bertambah, disamping melaksanakan tugas definitifnya juga melaksanakan tugas tambahan jabatan diatasnya, gaji dan tunjangan kesejahteraan tetap berdasarkan jabatan definitifnya. Bagi pemerintah diuntungkan, tidak membayar gaji dan tunjangan kesejahteraan jabatan yang kosong.

Apabila kondisi ini dilakukan tanpa batas waktu akan terjadi tindakan pengesampingan terhadap asas yang berlaku dalam hukum administrasi negara yang juga mengatur aktifitas ASN, principle of resonable or prohibition of arbitrariness yang lazim dikenal dengan sebutan asas kewajaran dan keadilan, dalam hal ini pemerintah melakukan kesewenang-wenangan atau berlaku tidak wajar, berlaku tidak layak terhadap ASN. Demikian pula apabila terjadi permasalahan pada OPD, Plt tidak dapat memutuskan sendiri, membutuhkan waktu untuk konsultasi kepada atasannya. Pelaksanaan program pembangunan lainnya pun tentu tidak berjalan semestinya.

Dalam SE Menpan Dan RB Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Paska Pilkada, yang mempedomani Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak mengatur alternatif apabila terjadi kondisi seperti yang saat ini terjadi pada Pemerintah Kota Salatiga. Apakah walikota yang baru dilantik tetap harus menunggu selama 6 bulan untuk melakukan penataan organisasinya dan melakukan mutasi JPT menunggu sampai 2 tahun ke depan, atau walikota perlu melakukan deskresi ataukah menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat.

Supaya tidak menghambat pembangunan di Salatiga, kekosongan hukum ini perlu segera diatasi, Plt tidak selayaknya berlama-lama menjalankan tugas jabatan yang seharusnya sudah dapat diisi oleh jabatan definitif setelah walikota definitif dilantik. Pada saat ini JTP dilaksanakan oleh sekretaris masing-masing OPD kecuali Dinas Sosial dilaksanakan oleh Staf Ahli. Untuk mengisi jabatan yang kosong, melalui proses seleksi jabatan terbuka yang perlu dipersiapkan oleh walikota.

Analog

Untuk menjawab permasalahan ini, dapat melakukan analogi dengan memperhatikan dua peraturan yaitu PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, dijelaskan bahwa Pj atau Plt kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, dapat melakukan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan Permenpan Dan RB Nomor  13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan dalam melakukan pengisian lowongan JPT dalam hal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum terbentuk, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pejabat Pembina kepegawaian intansi daerah di Salatiga adalah Walikota. Pada saat ini KASN telah dibentuk,dibantu oleh Sekretariat KASN bekerja berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun