Mohon tunggu...
Inovasi

Mengapa Hutan pun Hilang, Tak Dapat Tumbuh Lagi

6 September 2016   09:02 Diperbarui: 6 September 2016   09:07 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dikenal sebagai negara tropis dengan luasan hutan terbentang pada pulau-pulaunya. Hasil hutan pada dasarnya untuk dinikmati dan untuk diusahakan  karena  hasil hutan mengandung  banyak manfaat  bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya, namun apabila pengelolaan hutan tanpa memperhatikan asas konservasi dan asas kelestarian lingkungan, akibatnya akan  menimbulkan petaka.

Hutan lebat dengan berbagai hasil merupakan tumpuan  hidup masyarakat  disekelilingnya,   namun  potensi alam  ini  juga menarik minat pengusaha untuk  menggali  kekayaan yang   ada padanya. Kayu-kayu di dalam hutan akan terus menjadi incaran pengusaha hutan sebagai produk yang sangat menguntungkan di pasaran  dunia, karena itu, hutan secara perlahan namun pasti, menyusut keberadaannya, apabila setelah ditebangi, kawasannya dirambah, tidak cepat dilakukan penanaman kembali.

Akibat  perambahan,  pencurian  hasil hutan dan pemanfaatan hasil hutan lainnya  oleh pihak-pihak  yang tidak bertanggung jawab bukit-bukit yang dulunya rimbun kehijauan penuh tetumbuhan yang beraneka ragam kini gersang kerontang. Akibatnya, bukan saja   habitat satwa  terganggu, namun juga  ekosistem  alam  turut berubah  dratis,  pada   gilirannya  nanti kehidupan manusia turut terancam bahaya.

Manfaat  langsung dari  hutan dapat  berupa hasil   hutan, seperti   kayu,  rotan, getah-getahan, dan binatang  buruan. Kegiatan yang  dapat membuka lapangan pekerjaan baru  adalah  eksploitasi hutan, HTI dan  kegiatan   industri  kehutanan  lainnya,   obyek   wisata  serta pemeliharaan keseimbangan lingkungan hidup.

Pada  dasarnya pemanfaatan sumberdaya alam  yang   berupa hutan ini harus dikelola secara terencana, teratur dan berkesinambungan sehingga hutan lestari, dapat memberikan  manfaat secara optimal. Kekayaan  alam yang dapat memberikan  kesejahteraan  hidup bagi umat manusia ini patut disyukuri, dipelihara dan  dipertahankan kelestariannya. Betapa tidak ?, kawasan hutan  yang memiliki berbagai tipe ekosistem, antara lain hutan bakau, hutan air tawar, dan hutan hujan  tropika  ini, dari sekian jumlah tipe,  hutan  tropika sebagian besar terdapat hampir di semua kepulauan di  wilayah Republik Indonesia.

Banyak sekali manfaat hutan bagi kelangsungan hidup  manusia,  flora dan fauna. Hutan menghasilkan oksigen yang dapat dihirup setiap hari. Ia juga menyerap karbon dioksida, sekaligus membersihkan  zat pencemar tertentu dari udara. Secara evolosi hutan tropika beradaptasi  pada  curah hujan yang tinggi,  sedangkan  tajuk berlapis-lapis mengurangi dampak hujan lebat. Air akan dihisap akar pohon dan aliran permukaan  dihambat oleh humus, namun apabila hutan ditebang tanpa terencana, tak beraturan, konsekuensainya adalah aliran permukaan  meningkat volumenya,  bahan organik tergusur, tingkat  kesuburan tanah menurun dan pada gilirannya terjadi erosi.

Hutan  juga dapat difungsikan sebagai tempat tinggal  suku yang  hidup serasi dengan lingkungannya, seperti Suku Anak Dalam. Tidak  itu saja, hutan sangat  penting  artinya  bagi perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Keberadaannya  juga sebagai pemasok kayu bangunan, kayu bakar, hasil hutan nonkayu  dan berbagai produk ekonomi lainnya. Jika situasi  negara dalam  keadaan genting/perang, hutan dapat berfungsi  sebagai tempat untuk berlindung.

Cagar kehidupan

Dalam upaya mempertahankan sumberdaya  alam  hutan  yang menghasilkan devisa ini perlu dilakukan kegiatan  reboisasi dan rehabilitasi lahan yang dapat dilaksanakan berupa, reboisasi,  pembuatan  hutan tanaman baru, HTI, pemeliharaan dan perbaikan hutan alam bekas tebangan, dan beberapa kegiatan lain yang sifatnya mengembalikan fungsi dan manfaat hutan. Hutan  juga berfungsi sebagai cagar kehidupan  bagi  flora dan fauna, yang darinya memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Setidaknya  ekosistem  hutan jenis  ini  mengandung  sekitar sepertiga dari total spesies yang ada dipermukaan bumi.

Sementara itu, jika kita mengamati kondisi hutan di Indonesia dari udara dalam penerbangan ke wilayah Sumatra, Kalimantan hingga Papua, terihat tingkat kerusakannya  semakin memprihatinkan. Itulah sebabnya, dalam mengeksploitasi hutan yang menjadi masalah adalah bagaimana membalak hutan, agar hasilnya tetap berkesinambungan,  namun tidak terjadi kerusakan  lingkungan atau paling tidak meminimalkan tingkat kerusakannya.

Meningkatnya kerusakan hutan diberbagai pulau justru terjadi sejalan dengan otonomi daerah. Kerusakan hutan yang disebabkan oleh perambahan modern, pencurian kayu, perladangan berpindah, dan penyerobotan tanah kawasan hutan penanganannya telah dilaksanakan secara sektoral dan lintas sektoral, namun hasilnya masih  belum memuaskan karena penanganannya belum  sepenuhnya memperhatikan asas-asas hukum positif, maksudnya masih banyak oknum melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pengamanan hutan. Selain  itu,  kebakaran hutan juga  menyebabkan  kerusakan hutan,  terutama  hutan reboisasi  yang  monokultur.  Kemarau panjang juga menjadikan salah satu penyebab kebakaran hutan. Oleh karena itu dalam memanfaatkan, mengolah, dan mengelola  kawasan hutan diperlukan jiwa konservatif,  dalam pemanfaatannya tidak merusak fungsi hutan.

Aneka usaha kehutanan

Berbicara  masalah kelestarian hutan, sebagaimana telah disinggung diatas satu hal yang tidak dapat dikesampingkan adalah masalah reboisasi. Reboisasi memegang peranan  yang sangat  penting  untuk mewujudkan kembalinya sebuah hutan yang menghijau. Program reboisasi di luar Pulau Jawa sementara ini bergantung pada sejumlah spisies seperti acasia, eucalyptus, albizia, mahoni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun