Mohon tunggu...
Jall Pomone
Jall Pomone Mohon Tunggu... Menulis -

Bahagia Ketika Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jika Hakim Loloskan Tergugat Logo Apkomindo, Maka 300 Ribu Ormas Bisa Ikut Ribut

17 Februari 2018   02:04 Diperbarui: 17 Februari 2018   02:20 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada yang menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika sebuah sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum sebuah organisasi yang menghimpun perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang komputer. Namanya Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, alias APKOMINDO. Ketua Umum APKOMINDO, Soegiharto Santoso menggugat mantan ketua umum yang juga salah satu pendiri APKOMINDO, Sonny Fransley yang membuat sebuah aturan sendiri terkait dengan penggunaan logo APKOMINDO.

Soegiharto alias Hoki, terpaksa melakukan gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat, dikarenakan sebelumnya, Hoki sempat ditahan oleh pihak kepolisian Bantul terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Sonny ke polisi atas penggunaan logo APKOMINDO yang dipakai oleh APKOMINDO DPD Yogyakarta untuk keperluan sebuah pameran komputer.

Menurut Sonny penggunaan logo APKOMINDO DPD Yogyakarta tanpa seijin dirinya yang dianggapnya adalah pemilik pribadi logo APKOMINDO yang sudah dilaporkan ke Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI atau biasa disebut HaKI), dan mendapatkan restu sejak tahun 2011 sebagai pemilik sah logo APKOMINDO. Karenanya laporan Polisi tersebut menyeret Hoki hingga harus ditahan selama sebulan lebih dipenjara Polres Bantul untuk pemeriksaan. 

Namun ternyata pihak Pengadilan Negeri Bantul ternyata akhirnya membebaskan Hoki dengan alasan jika logo tersebut dipakai oleh organisasi dan bukan oleh Hoki untuk keperluan pribadi. Sementara itu Hoki sendiri dalam pengakuannya tidak mengetahui persoalan pemakaian logo APKOMINDO oleh APKOMINDO DPD Yogyakarta untuk keperluan pameran, dan Hoki merasa sebenarnya hal itu adalah kewajaran, karena DPD Yogyakarta sendiri termasuk dalam keanggotaan APKOMINDO pusat.

Kasus ini ternyata terus berlanjut hingga ke tingkat Kasasi, karena pihak Sonny ternyata tidak puas atas keputusan hakim yang kemudian berlanjut hingga ketingkat kasasi. Sementara itu Hoki merasa perlu untuk melakukan gugatan soal kepemilikan logo APKOMINDO yang diklaim secara pribadi oleh Sonny, melalui HAKI. Gugatan Hoki agar pihak pengadilan Jakarta Pusat membatalkan klaim atas kepemilikan pribadi Sonny terhadap logo APKOMINDO, agar tidak mengganggu kelanjutan organisasi yang menaungi pengusaha komputer.

Dalam sidang terungkap jika adanya beberapa surat ijin yang dibuat oleh mantan ketua umum sesudah Sonny, Hidayat dan kemudian satu lagi oleh Hengky, namun keanehan surat tersebut, dikarenakan bentuk kalimat dan huruf serta model suratnya sama, sementara yang berbeda hanya pada tanggal dibuatnya, karena salah satunya adalah dibuat pada tahun 1999 dimana logo APKOMINDO belum diajukan Sonny ke HAKI sebagai kepemilikan pribadi, yang dianggapnya jika dirinya adalah desainer sekaligus pembuat logo.

Dalam undang undang HKI pasal 65 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta menyebutkan, : Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Karenanya Hoki harus melakukan gugatan terhadap pihak pengadilan agar bisa membatalkan surat dari HKI terkait dengan lambang APKOMINDO yang diklaim oleh Sonny sebagai pemilik pribadi dan harus meminta ijin kepada dirinya untuk menggunakan logo APKOMINDO. Hal inilah yang menuai kecaman dari beberapa anggota organisasi yang kaget ketika dimintai pendapat terkait dengan "kepemilikan pribadi" logo APKOMINDO yang telah ada berdiri sejak tahun 1991.

"Saya tidak mengenal siapa Sonny atau Hoki, tapi terkait dengan klaim sepihak soal logo organisasi yang juga harus seijin Sonny sudah meresahkan," ujar Darwis salah satu anggota Organisasi Pemuda Maluku Utara. Karena menurutnya hal itu akan membuat beberapa orang akan melakukan hal yang sama sepertiu yang dilakukan Sonny ke HKI, yang nantinya akan membuat kacau organisasi. Karenanya menurut Darwis Hakim harus membatalkan surat kepemilikan logo milik organisasi yang diklaim secara pribadi.

Sementara itu Heikal selaku pembina sekaligus pendiri Heikal Center juga merasa heran dengan tingkah laku Sonny yang dianggapnya sudah sangat keterlaluan hingga melaporkan ke polisi soal penggunaan logo APKOMINDO oleh DPD Yogyakarta. Karena menurut Heikal, di Indonesia saja ada 300 ribu lebih organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam negeri. " Bagaimana jadinya organisasi organisasi itu, jika secara diam diam ada yang mengklaim melalui dirjen HKI, lalu kemudian mempermasalahkan kepengadilan soal penggunaan logo," ujar Heikal.

Salah satu mantan ketua umum, yang juga menjadi saksi dalam sidang gugatan, Rudi Rusdiah mengatakan selama dirinya menjadi Sekjen hingga diangkat menjadi Ketum APKOMINDO belum pernah dirinya harus membuat surat ijin menggunakan logo APKOMINDO, sementara itu, soal keharusan melalui sebuah aturan juga tidak ada sama sekali, selain penjelasan soal ciri dan bentuk logo APKOMINDO di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun