Bahkan menurut Rudi ada sebuah kelompok yang ingin menguasai APKOMINDO demi keuntungan pribadi, walaupun berganti ketua umum, namun harus melalui kepentingan kelompok dan pribadi, dengan cara mengklaim sebagai pemilik sah logo tersebut. Bahkan Rudi yang kemudian sempat menjabat sebagai ketua umum, diangkat langsung oleh Sonny, namun karena dirinya melihatr ada sesuatu yang tidak "beres" akibatnya Rudi mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan dengan idealisme dan profesionalismenya sebagai seorang yang bernaung di organisasi.
"Saya menjabat tidak lama, namun persoalan ini, saya sendiri merasa heran, kenapa harus diributkan oleh Sonny hingga pak Hoki harus dipenjara," ujarnya yang menyayangkan sikap Sonny mengambil jalur hukum. Karena menurut Rudi dirinya bersama beberapa rekan dan juga beberapa organisasi yang sejenis, sudah berupaya mendamaikan ketika kasus masih di Bantul, awalnya Hoki ingin namun rupanya Sonny tidak mau, hingga akhirnya berlarut, karenanya Rudi tidak heran jika kemudian Hoki melayangkan gugatan soal klaim sepihak kepemilikan logo APKOMINDO.
Rudi sendiri ketika menjabat sebagai Sekretaris Apkomindo dibawah kepemimpinan Ketum Hidayat, yang mengaku jika dibawah kepemimpinanya pernah membuat surat ijin menggunakan logo APKOMINDO kepada Sonny, namun Rudi menyangkal dan merasa tidak tahu jika surat ijin itu pernah ada, karenanya dirinya merasa jika persoalan logo hanyalah sebuah keinginan kelompok dan pribadi untuk menguasai APKOMINDO.
Dalam sidang yang sudah berjalan hingga memasuki kesimpulan, tampak beberapa saksi yang diajukan oleh pihak Sonny melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan & Associates, kewalahan dengan pertanyaan pertanyaan hakim dan Hoki yang mewakili dirinya sendiri, bahkan tidak jarang menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang, karena jawaban yang diberikan berbelit belit. Bahkan yang disayangkan justru saksi kunci seperti Sonny yang dijadwalkan awalnya harus hadir justru dibatalkan oleh pihak pengacaranya.Â
Dari seluruh saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, dimana salah satunya adalah pendiri APKOM Jawa Timur, yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya APKOMINDO, menceritakan jika dirinya baru pertama kali mendengar harus ada surat ijin menggunakan logo APKOMINDO selama berdirinya APKOMINDO sejak tahun 1991.Â
Salah satu Anggota Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Bambang yang juga mendesain serta membuat logo untuk FPII merasa jika aneh dengan langkah yang diambil oleh Sonny yang kemudian mengklaim dan "memaksa" harus melalui ijin dirinya soal penggunaan logo organisasi, karena sepengetahuan dirinya, jika logo untuk organisasi tidak bisa dikalim secara pribadi, karena hal tersebut sudah tertuang dalam aturan UU tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.Â
"Bisa ribut semua organisasi yang ada di Indonesia kalau tiba tiba ada yang memiliki kelakuan seperti Sonny soal kepemilikan logo organisasi," ujarnya. Bahkan Bambang berharap Hakim yang menyidangkan gugatan dari Hoki agar bisa memutuskan penggunaan logo oleh APKOMINDO dibawah kepemimpinan Hoki dibenarkan, bahkan membatalkan soal kepemilikan logo secara pribadi oleh Sonny.
Sementara itu, DR. Cita Citrawinda SH. MIP yang dihadirkan oleh pihak Otto Hasibuan & Associates sebagai saksi ahli rupanya sempat ketakutan ketika beberapa wartawan yang mencoba untuk mengambil keterangannya seusai menjadi saksi ahli. Entah karena takut diwawancarai atau karena ada keperluan lain, Cita menuruni tangga yang pintu keluarnya tidak bisa dibuka karena sedang ada pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H