Sepertinya pihak DPR RI Komisi III harus kembali mempertanyakan dan menelusuri proyek pengadaan senapan-senapan sekitar tahun 2004-2005 yang dilakukan kepolisian pada masa Kapolri Da'i Bachtiar, yang saat itu tidak boleh digunakan dan terpaksa harus digudangkan, karena ketika dipakai untuk menembak, moncong senapan langsung panas dan bengkok.
Selain DPR RI juga pihak KPK mungkin harus ikut turun tangan memeriksa hal tersebut, bahkan kita juga menunggu keberanian dari BPK dan BPKP untuk mau ikut mengeluarkan hasil pemeriksaan atas proyek yang sudah tentu terjadinya korupsi besar-besaran karena dari teman penulis mengatakan jika harga untuk satu senapan jauh beda, lebih murah, jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja.