Mohon tunggu...
Palupi Handayani
Palupi Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102180069 / SM.D

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benda yang Wajib untuk Dizakati

23 Mei 2021   22:11 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:35 1754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN
Memang tidak sedikit masalah di Indonesia yang berhubungan dengan umat Islam. Salah satu masalah yang ada adalah masalah ekonomi. Kemiskinan telah menjadi permasalahan bagi kehidupan manusia sejak lama. Dampak dari kemiskinan yang telah terjadi membuat anak-anak tidak bisa bersekolah dan melanjutkan sekolahnya, kekurangan gizi, sulit membiayai dalam hal kesehatan dan sebagainya.  untuk mengatasi masalah kemiskinan, Islam telah memberikan solusi yaitu dengan melalui membayar zakat, infaq dan sedekah.
Bagi umat agama Islam, zakat merupakan salah satu komponen pondasi kehidupan Islami yang sangat penting bagi mereka dikarenakan selain dinilai bermanfaat bagi hubungan manusia dengan Allah Sang Maha Pencipta, zakat juga dianggap sangat bermanfaat bagi kehidupan ekonomi sosial dalam umat Islam. Kita semua mengetahui bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga setelah ibadah sholat dan hal itu wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim.  Dalam kehidupan sosial ekonomi umat Islam zakat juga menjadi instrumen penting karena zakat juga memiliki definisi sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita, yang telah mencapai nisab dan haulnya guna mensucikan diri dan harta kita sebagai umat Islam. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan menurut hukum syariat dalam Islam, sebab yang kita keluarkan adalah kelebihan dari hak kita yang menjadi hak orang lain.
Dalam pembahasan umat Islam sendiri, zakat selalu dinilai mampu secara mandiri untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi bagi umat Islam itu sendiri. Dengan seiringnya perubahan zaman, kebutuhan manusia-pun juga mengalami perubahan. Sehingga mempengaruhi dan menjadikan kemampuan instrumen zakat dalam mencukupi kebutuhan ekonomi umat muslim kurang terpenuhi sebagaimana mestinya. Yang mana terdapat alasan, karena masyarakat hanya beranggapan bahwa harta wajib zakat adalah sama dengan harta wajib zakat yang ada di dalam zaman Rasulullah saw. dan para khalifahnya.
PEMBAHASAN
A. Zakat

Menurut istilah agama Islam, zakat artinya jumlah kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai syariat Islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga dimana hukumnya fardhu ain atas tiap-tiap orang yang cukup akan syarat-syaratnya.  Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 277 yang artinya:
"sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat mereka, mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."
Serta dalam hadist dijelaskan:
 Dari Abu Hurairah, " Rosulullah Saw. telah berkata, ' seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahanam baginya dibuatkan setrika dari api kemudian disetrika akan ke lambung dan dahinya..." (Riwayat Ahmad dan Muslim)
B. Benda yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah hanya Unta, sapi, kerbau dan kambing. Ada beberapa syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a. Islam. Orang non muslim walaupun mempunyai binatang tersebut Ia tidak wajib untuk berzakat.
b. Merdeka. Yaitu seorang hamba tidak wajib berzakat.
c. Milik yang sempurna. Dimilikinya sesuatu yang belum sempurna sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satu nisab.
e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai.
f. Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati.
Binatang yang digunakan untuk menarik gerobak atau membajak sawah tidak wajib dizakati begitu juga seperti kain yang dipakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja  dibeli untuk dipakai sendiri.
2. Emas dan perak. Untuk barang tambang selain emas dan perak tidak wajib dizakati. Syarat bagi pembeli emas dan perak yang wajib dizakati: Islam, merdeka, milik yang sempurna, sampai satu nisab dan sampai satu tahun disimpan. Untuk nisab perak yang lebih dari 200 dirham dan emas yang lebih dari 20 misqal wajib dihitung zakatnya menurut ukuran tersebut yaitu 2,5%.
3. Biji makanan yang mengenyangkan. Seperti beras, jagung, gandum, Adas dan sebagainya. Untuk biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya itu tidak wajib untuk dizakati. Untuk nisab pada biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 300 sa' ( kurang lebih 930 liter) bersih dari kulitnya. Pada biji yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya adalah 10%, Tetapi kalau diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat yang memakai biaya maka zakatnya 5%.
4. Buah-buahan. Buah kurma dan anggur adalah buah-buahan yang wajib untuk dizakati sedangkan buah-buahan yang lainnya tidak wajib zakat. Nisabnya sama seperti biji makanan yang mengenyangkan yaitu 10% atau 5%. Untuk mengurus biji dan buah-buahan misalnya mengetam, mengeringkan, membersihkan, membawanya dan sebagainya semua itu biayanya wajib dipikul oleh pemiliknya yang mana berarti tidak mengurangkan hitungan dalam zakatnya.
5. Harta perniagaan. Harta perniagaan wajib dizakati dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak yaitu: Islam, merdeka, milik yang sempurna, sampai satu nisab dan sampai satu tahun disimpan. Pada tahun perniagaan dihitung dari mulainya berniaga. Setiap akhir tahun perniagaan, dihitunglah Harta perniagaan itu apakah cukup satu nisab atau tidak, apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nisab. Namun sebaliknya, apabila dipangkal tahun cukup satu nisab tetapi terdapat kerugian, sehingga di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab maka  tidak wajib zakat. Yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab tersebut adalah pada perhitungan akhir tahun perniagaan itu. Nisab Harta perniagaan adalah menurut pokoknya, jika pokoknya emas maka nisabnya seperti emas dan jika pokoknya perak maka nisabnya seperti nisab perak. Zakat harta perniagaan haruslah dihitung dengan harga pokok atau emas atau perak juga zakatnya sebanyak zakat emas atau perak yaitu 1/40 = 2,5%.

PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah jumlah kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai syariat Islam. Terdapat beberapa benda yang wajib untuk dizakati yaitu: binatang ternak, emas dan perak, biji makanan yang mengenyangkan, buah-buahan dan harta perniagaan. Dimana semuanya itu sudah terdapat syarat dan ketentuan besar nisabnya.

Palupi Handayani 

(102180069)/ SM.D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun