Foto mirip terpidana kasus pajak yang merugikan negara Gayus Tambunan beredar di media sosial. Dalam foto itu, ia ditemani dua wanita yang belum jelas identitasnya sementara photographer yang mengabadikan gambar tersebut adalah petugas dari kepolisian yang mengawal ia pada proses perceraiannya dengan istri.
Bukan hanya kali ini Gayus Tambunan berulah,tercatat sudah beberapa kali ia plesiran baik dalam maupun luar negeri.Seakan berkuasanya ia dalam penjara walau dalam status pesakitan,membuat rakyat Indonesia geram dengan tingkahnya begitu juga kepada pemerintah.
Meninjau salah atau tidaknya Gayus Tambunan karena sudah terbukti plesiran,sebagai seorang narapidana adalah hal wajar dia berusaha untuk hidup bebas.Jadi siapa yang salah? Jelas yang bersalah adalah oknum pemerintah.
menarik jika kita mencermati ucapan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, "Yang namanya orang punya uang, dia menyesuaikan diri beberapa waktu, nanti dia menguasai lagi, karena uang yang mengatur," kata dia.
Memang benar Gayus telah dimiskinkan,namun tidak menutup kemungkinan ia memiliki “kawan” yang mau memenuhi segala keinginannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ada beberapa hal yang memperbolehkan tahanan keluar dari sel.
-Dalam Pasal 11 ayat 2 meninggalkan Lapas karena untuk urusan pendidikan. Apabila Narapidana membutuhkan pendidikan dan pengajaran lebih lanjut yang tidak tersedia di dalam LAPAS, maka dapat dilaksanakan di luar LAPAS.
-Dalam Pasal 17 ayat 1, untuk tujuan berobat,memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum..
-Pasal 52 ayat 1 menyebutkan, Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:a)meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; b)menjadi wali atas pernikahan anaknya;c)membagi/pembagian warisan.
-Pasal 41 ayat 1 dan ayat 42,disebutkan Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa:a. cuti mengunjungi keluarga; dan b. cuti menjelang bebas. Namun, menurut Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menkum HAM No 21/2013 menyebutkan narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi tidak berhak mendapat cuti mengunjungi keluarga.
Pertanyaannya pasal atau ayat berapa yang dipakai Gayus untuk mengikuti sidang perceraiannya dengan istri ?
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Hukum dan HAM yakni Yasonna laoly langsung bertindak tegas dengan memindahkan gayus dari LP.Suka Miskin,Bandung ke LP Gunung Sindur,Bogor.Sekedar informasi LP Gunung Sindur,Bogor adalah Lapas khusus untuk tahanan narkotika yang tidak memperbolehkan adanya komusikasi elektronik disertai pengawasannya melibatkan TNI dan POLRI.
Tidak hanya itu,hak besuknya juga dicabut sehingga hanya pengacaranya saja yang dapat mengunjunginya dan pemberian remisi terancam batal.
Adanya unjuk rasa demonstrasi yang dilaksanakan di LP.Suka Miskin,Bandung beberapa waktu lalu membuktikan hendak dibawa atau dipindahkan kemanapun sang mafia pajak yang mulia Gayus HalomoanTambunan,rakyat tidak akan pernah lupa bagaimana buruknya tata kelola di dalam lapas dan bobroknya mental dari oknum-oknum yang mengamankan plesiran Gayus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H