Usulan mengadakan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 direspon negatif banyak pihak, khususnya kubu pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Menurut mereka, penyelesaian kecurangan Pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggunaan hak angket tidak akan efektif karena waktu yang tidak mencukupi.
Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie bahkan mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Â
Pernyataan Jimly ini pun direspon oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mengatakan bahwa usulan hak angket DPR untuk membongkar kecurangan pemilihan umum (Pemilu), bukan gertakan dan bukan juga upaya untuk menakut-nakuti.
Â
"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2/2024).Â
Dia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.
Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.Â
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tutur Ganjar.
Ganjar menegaskan, usulan hak angket yang disampaikannya merupakan keputusan PDI Perjuangan dan hal itu melalui proses yang serius.Â
Hal itu, lanjutnya, telah disampaikan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan diketahui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga kader PDI Perjuangan.Â