Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yulianis, Saksi atau Tersangka?

8 Mei 2012   03:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Yulianis yang merupakan saksi kunci kasus M Nazarudin, kembali menjadi pusat perhatian publik. Dalam berbagai pemberitaan Yulianis telah menjadi tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Rikwanto, melalui detik.com, memastikan dalam SPDP No. IV/3806/XI/2011/ ditreskrimmum, menyatakan Yulianis telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Gerhana
Sianipar. Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.

Anehnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Yulianis belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan baru berstatus saksi. Yulianis bahkan belum pernah dimintai keterangan.

"Status dia sebagai saksi. Bahkan sebagai saksi pun belum diperiksa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, kepada detikcom, Senin (7/5/2012).

Terkait SPDP yang dinyatakan Rikwanto, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form. Belum ada kepastian status tersangka bagi Yulianis. Polisi sendiri belum mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam kasus pembelian saham Garuda yang dilaporkan oleh Gerhana Sianipar karena Yulianis masih ada di tangan KPK.

"Ini lagi ditahan KPK, makanya belum ada langkah-langkah. Sejak 2011 sudah dikoordinasikan dengan KPK," terang Saud.

Status Yulianis sendiri saat ini sedang diproses untuk masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disebabkan karena Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Hal inilah yang membuat KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.

Lalu mengapa Polda Metro menyatakan bahwa Yulianis sudah menjadi tersangka? Apakah Polda punya maksud tertentu untuk segera memenjarakan Yulianis?

Saya menjadi curiga dengan maksud Polda yang sengaja mengapungkan wacana penetapan Yulianis sebagai tersangka. Ada kemungkinan hal ini dijadikan alat untuk memberi tekanan psikologis kepada Yulianis. Hal ini membuat saya jadi curiga ada mafia hukum yang sedang bermain dalam pernyataan Polda ini.

Semoga kali ini hukum kita bisa melindungi seorang saksi kunci dan mencegah kriminalisasi terhadapnya. Jangan sampai terulang peristiwa Susno Duadji yang dibungkam setelah dikriminalisasikan. Akankah Yulianis tetap menjadi saksi? Selamatkan Yulianis dari mafia hukum.

Salam lawan mafia hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun