Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wajibkah Petahana Berkampanye?

23 Agustus 2016   10:37 Diperbarui: 24 Agustus 2016   04:45 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan ini menjadi pertanyaan penting dan bisa menjadi jalan masuk Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kemarin baru saja melakukan sidang perdana gugatannya mengenai cuti kampanye. Ahok meminta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 diuji karena bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pernyataannya di sidang pertama gugatan tersebut, Ahok siap jika dia akhirnya tidak harus ikut berkampanye.

"Pemohon menyatakan materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 bertentangan dengan UUD 45 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Cuti adalah hak opsional yang dimiliki gubernur dan wagub pada tiap daerah, kalau hak cuti tidak digunakan, maka yang bersangkutan tidak boleh ikut kampanye pilkada. Mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ahok.

Pertanyaan "Wajibkah Petahana Berkampanye?" menjadi kunci perjuangan Ahok untuk bisa tidak cuti dalam masa kampanye. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tidak ada satu pasal dan ayat yang menyebutkan bahwa setiap pasangan calon harus ikut dalam berkampanye. Pada pasal 70 ayat 3 tidak ada sebuah keharusan bahwa calon petahana harus mengikuti kampanye dan tidak ada juga keharusan setiap pasangan calon melakukan kampanye. 

Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

JIka penjelasan pasal 70 ayat 3 tidak menunjukkan sebuah keharusan maka Ahok bisa memilih antara ikut atau tidak ikut dalam berkampanye. 

Karena itu, penjelasan dari hakim Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan dan pada akhirnya memutuskan penjelasan yang tepat dalam sebuah Undang-undang.

Ahok sendiri merasa bahwa keputusan mengambil cuti untuk kampanye sangat merugikannya.

"Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan." Kata Ahok.

Ahok memang sangat dirugikan dalam peraturan ini. Belum lagi jika merujuk kepada jabatan Ahok yang sebenarnya sudah terpangkas karena Pilkada DKI 2017 dilaksanakan pada bulan Februari 2017 yang berarti ada percepatan beberapa bulan pelaksanaan Pilkadanya. Rugi disini tentu saja bukan masalah gaji dan tunjangan serta fasilitas yang dia dapatkan selama menjadi gubernur, melainkan rugi karena waktu untuk bisa berbuat banyak bagi warga DKI dipersingkat.

Semoga penjelasan Undang-undang tersebut tidak mengharuskan calon petahan ikut dalam berkampanye.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun