Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Upah Minimum Guru (UMG) Gebrakan Anies Baswedan

25 November 2014   19:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:53 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Aneh memang jika di setiap kota, kabupaten, dan provinsi ada upah minimum tetapi ada tenaga kerja yang gajinya di bawah upah minimum tersebut. Golongan tenaga kerja itu disebut Guru atau lebih tepatnya Guru Honorer. Di beberapa daerah memang masih banyak guru honorer yang digaji di bawah standar Upah Minimum yang diterapkan oleh otoritas setempat. Jika berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) maka seorang guru honorer yang bergaji 200 sampai 300 ribu sudah memiliki kualitas hidup tidak layak. Biasanya mereka akan menyambi pekerjaan lain untuk mempertahankan hidupnya.

Melihat ketimpangan tersebut, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan akan mempersiapkan sebuah terobosan baru. Anies berencana membuat aturan baru tentang gaji guru atau upah minimum bagi guru.

"Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum. Kita harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Karena itu PR kita harus kita tuntaskan," tutur Anies. Dia pun menyayangkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru di Indonesia. Belum lagi dengan penghasilan para guru yang masih rendah.

"Gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu," ucap Anies.

Gebrakan Anies ini sangat diperlukan karena guru honorer baik di negeri maupun swasta diperlukan tidak adil. Status mereka yang honorer sangat dibedakan dengan guru tetap di negeri maupun swasta. Padahal jika mau jujur mereka juga memegang peranan penting bagi majunya pendidikan di sebuah daerah.

Guru honorer di daerah perbatasan yang menyerahkan seluruh waktu, hidup, dan bahkan masa depannya hanya diupah seadanya. Padahal dari sisi kesulitan daerah mereka mengajar dan keterbatasan sarana dan prasarana serta staf pengajar para guru honorer ini harusnya diupah lebih dibandingkan guru-guru kota yang secara sistem sudah baik dan hanya fokus mengajar satu bidang.

Sedangkan nasib guru honorer swasta lebih naas lagi. Mereka direkrut dan hanya diberi jam mengajar seadanya dan digaji berdasarkan jam mengajar. Hitungannya pun terkadang tidak sesuai dan tidak adil. Bayangkan saja jika upah mengajar di sekolah swasta perjam diupah 30-40 ribu perjam sedangkan mengajar les privat tarifnya bisa mencapai 50 ribu per anak. Tidak adil bukan?

Karena itu, pemerintah harus membuat aturan tegas dalam hal ini. Guru honorer yang direkrut pemerintah harus dijamin kelayakan hidupnya terkhusus yang ada di daerah terpencil dan perbatasan. Jika perlu berikan saja status yang jelas dan tidak perlu dibedakan. Menurut saya, pemerintah tidak perlu merekrut guru honorer jika memang tidak memiliki dana yang besar untuk membiayai penghidupan mereka. Begitu juga dengan sekolah swasta. Jika tidak sanggup menjamin penghidupan guru swasta, maka tidak perlu diijinkan mendirikan sekolah.

Pemerintah harus tegas dalam hal pengupahan ini dengan terlebih dahulu menseriusi guru honorer yang ada dalam ruang lingkup pemerintahan. Jangan sampai guru-guru yang berjibaku mengajar di daerah-daerah terpencil dan perbatasan mengalami hidup tidak layak atas pengorbanan dan perjuangan mereka. Karena itu, biarlah mereka-mereka ini diberikan prioritas utama oleh pemerintah dalam hal pengupahannya.

Semoga Pak Anies mampu dengan segera menyelesaikan semua permasalah upah guru supaya para guru, khususnya guru honorer, bisa sejahtera. Karena seperti kata Bapak, menjadi guru seharusnya adalah sebuah kehormatan.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun