Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Saatnya Menteri Merokok Menjaga Sikap

28 Oktober 2014   18:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:26 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tertangkapnya dua orang menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK oleh media merokok di tempat yang dilarang merokok menjadi kehebohan baru di Media Sosial. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti adalah menteri pertama yang tertangkap merokok di Istana dan kemudian juga dialami oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang ditegur petugas keamanan di Istana Merdeka karena merokok.

Sebagai seorang menteri Ibu Susi dan Pak Hanif harus mulai berhati-hati dalam bersikap khususnya dalam kebiasaan mereka merokok. Mereka harus melihat dimana saja tempat yang bisa mereka merokok dan dimana mereka tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk merokok. Hal ini menjadi sangat penting karena setiap apa yang mereka lakukan kini akan menjadi sorotan oleh media dan masyarakat.

Tentu saja menjaga sikap sebagai seorang menteri juga harus dilakukan oleh beberapa menteri. Jangan sampai ketika para menteri ingin menegakkan peraturan-peraturan dalam kementerian akhirnya tidak diresponi dengan bai oleh bawahan karena ternyata sikap menteri bertentangan dengan peraturan kecil semisal dilarang merokok.

Ibu Susi dan Pak hanif tentu saja punya hak untuk merokok sebagai seorang pribadi tetapi harus mematuhi peraturan yang berlaku di DKI tentang adanya larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Dalam Pergub 75 tahun 2005, beberapa kawasan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok seperti tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Jadi, sudah saatnya para menteri yang merokok mulai menjaga sikapnya untuk tidak merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang supaya tidak menjadi sebuah pandangan yang buruk bagi publik. Sekali lagi sebagai menteri mereka adalah sosok yang akan terus dilihat hidupnya dan menjadi sorotan baik bagi media dan juga masyarakat.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun