Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prita Bebas, Kemenangan Kebebasan Berpendapat

18 September 2012   00:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:19 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membuka internet dan membaca berita pilihan di tempointeraktif.com, mata saya tertuju kepada berita mengenai Prita Mulyasari. Sosok yang berusaha dipidanakan oleh RS Omni Internasional karena mengirim email yang menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan RS Omni yang buruk. Dalam berita itu akhirnya Prita terbebas dari jeratan hukum.

Kemarin, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

"Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi, Senin ini.

Bebasnya Prita ini punya dampak besar atas perlindungan kebebasan berpendapat dalam media apapun, khususnya ketika kita mengalami pelayanan yang buruk dari instansi apapun. Pernyataan pencemaran nama baik dalam kasus Prita ini memang terlalu mengada-ada. Saya yakin jika pelayanan RS Omni baik dirasakan Prita, pasti dia tidak akan membuat email tentang keburukan pelayanan RS Omni. Meski bisa saja itu bersifat subjektif, tetapi tetap saja pendapat pribadi tentang suatu hal tidak bisa diperkarakan begitu saja karena dilindungi UUD 1945.

Pengacara Prita, Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.” katanya.

Semoga saja dengan bebasnya Prita ini kita semua menjadi lebih bersemangat lagi berpendapat dan berekspresi di Internet tanpa rasa was-was. Namun kita harus hati-hati jangan sampai kita menggunakan kesempatan itu untuk melakukan fitnah. Intinya kebebasan digunakan dengan batasan nurani dan kebenaran.

Selamat berpendapat dan berekspresi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun