Nurdiman Munir, anggota DPR dari Partai Golkar, yang adalah wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan masalah etika M Nazaruddin tidak bisa diusut jika tidak ada laporan atau status hukum yang jelas.
BK DPR tentu saja punya prosedur dan ketentuan yang berbeda dibandingkan Dewan Kehormatan (DK) masing-masing Partai Politik. Sehingga bisa dimaklumi status Nazaruddin sebagai anggota DPR tidak langsung otomatis digantikan. Dalam perkembangannya BK harus memiliki bukti dan juga adanya laporan dari masyarakat.
Hal ini sebenarnya bisa menjadi lebih mudah jika pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin dapat dijelaskan dengan detail. Sayangnya sampai saat ini masyarakat dan bahkan Nazaruddin sendiri tidak mendapatkan penjelasan yang detail. Bukankah jika ada pelanggaran etika yang merugikan Partai juga (seharusnya) DPR. Apalagi jika pelanggaran etika yang dilakukan berhubungan dengan kasus hukum.
Kualitas dan komitmen BK DPR memang patut dipertanyakan. Bukan hanya permasalahan etika Nazaruddin yang saat ini ramai dibicarakan, tetapi juga masalah etika Arifianto dari PKS juga BK tidak serius menanganinya. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan keseriusan BK DPR menjaga kehormatan dan etika setiap anggota DPR.
Jika sudah begini maka kita akan terus melihat anggota DPR bisa bebas dari sanksi meskipun mereka secara internal Partai telah diberhentikan. Maka ke depan BK DPR perlu lebih proaktif. Jika perlu buat kebijakan yang mempermudah kinerja BK DPR.
Berita terbaru yang saya tonton di Metro TV sudah ada yang melaporkan Nazaruddin ke BK DPR. Semoga laporan ini segera diseriusi, jika tidak maka masyarakat akan terus bertanya "Mengapa BK tidak menonaktifkan Nazaruddin?". Ataukah ada pengaruh kontrak politik Partai Koalisi yang baru ditandatangani?
Semoga semua bisa semakin jelas dan kehormatan DPR terjaga.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H