Pada hari jumat 11/2 terjadi mutasi pada 2 lembaga hankamnas yang disebabkan oleh kerusuhan Temanggung. Pada lembaga TNI terjadi pergantian dankam tumanggung. Uniknya pada acara sertijab juga terjadi penyerahan penghargaan bagi prajurit yang berhasil melindungi Romo dan ganti rugi kendaraan prajurit yang dibakar massa. Sedangkan pada institusi polri Kapolri telah mencopot Kepala Polda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi, Direktur Intelkam Polda Banten Kombes Adityawarman, dan Kapolres Pandeglang AKBP Fauzy Rasyad, dan Kapolres
Temanggung AKBP Anthony Agustinus Koylal. Namun anehnya berbeda dengan sertijab TNI pada sertijab Kapolres Temanggung tidak ada penyerahan penghargaan. Meski menurut Kapolda Jateng Edward Aritonang Kapolres berhasil melaksanakan tugas melindungi pengadilan negeri namun nyatanya tidak ada satupun anggota yang mendapat penghargaan. INI MENUNJUKKAN KEGAGALAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI RAKYAT.
Lebih menarik lagi pada kasus Temanggung sang Kapolda tidak dicopot. Sedangkan Kapolda Banten posisinya dicopot. Bukankah dampak kerusuhannya sama? Mengapa sanksinya berbeda?
Hal ini kembali memperlihatkan kepada kita betapa rusaknya lembaga kepolisian di negeri ini. Ketidakadilan bukan hanya dalam melindungi rakyat saja tetapi dalam organisasinya pun terjadi ketidakadilan. Kita bisa melihat dalam kasus Gayus pun para jenderal diselamatkan dalam sidang kode etik.
Masihkah polri mampu bersikap adil kepada masyarakat ketika didalam organisasinya saja tidak ada keadilan?
Salam keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H