Saya sangat terkejut dengan pernyataan Menteri Perekonomian Hatta Radjasa yang dirilis oleh kompas.com, menanggapi tuntutan buruh untuk dihapusnya sistem outsourcing. Hatta menyatakan ada yang belum paham tentang konsep kerja outsourcing.
"Yang di-outsourcing itu bukan tenaga kerjanya, tapi pekerjaannya," kata Hatta di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
"Soal mempekerjakan orang secara seasonal itu bukan outsourcing tapi kontrak. Undang-undang kita sudah secara jelas mengatur itu," katanya.
Membaca penjelasan yang dilakukan oleh Hatta saya jadi bertanya-tanya. Ini Buruh yang tidak mengerti sistem outsourcing atau Hataa yang tidak memahami tuntutan buruh??
Buruh sudah sangat jelas menyatakan bahwa demo mereka adalah untuk menuntut gaji yang layak dan penghapusan sistem outsourcing. Tuntutan ini tentu dilakukan karena buruh tahu arti outsourcing. Bagi buruh, sistem outsourcing (kontrak) membuat hidup mereka tidak pasti. Karena mereka hanya dikontrak pertahun dan tidak akan ada jaminan diperpanjang ke depannya.
Sistem kerja seperti ini akan membuat para pekerja kehilangan keuntungan pengalaman bekerja. Pengusaha tidak akan menghargai pengalaman kerja dan pengabdian, sebaliknya memilih mereka yang mau digaji murah. Hal itulah yang membuat buruh akhirnya merana dan penuh ketidakpastian.
Bukannya mencoba memahami tuntutan para buruh, Hatta malah menyangsingkan pemahaman buruh tentang outsourcing. Apakah memang pemerintah berpikir sistem outsourcing masih tepat?? Jika begitu, wajarlah buruh melakukan demonya hari ini.
Saya pikir masalah ini tidak akan pernah bisa selesai jika pemerintah tidak bisa memahami keinginan buruh yang ingin memiliki kepatian hidup dengan status pegawai tetap. Pemerintah yang tidak pernah hidup jadi buruh memang tidak akan bisa memahami tuntutan buruh ini. Seharusnya pemerintah punya empati dan tidak malah balik mengatakan buruh tidak paham dengan outsourcing.
Semoga buruh bisa mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Semoga pemerintah tidak main-main dalam mengerjakan amanat UUD 1945 tersebut.
Salam....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H