Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Perumahan Taman Yasmin dan Sekitarnya Orang Kristen Dilarang Beribadah?

22 Januari 2012   08:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:35 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan jelas menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. UUD ini punya posisi paling tinggi di antara semua perangkat hukum dan peraturan yang kita miliki di Indonesia. Oleh karena itu, 5 agama resmi di Indonesia ini punya hak untuk melakukan ibadahnya.

Tetapi di sebuah daerah kecil bernama Perumahan Taman Yasmin, orang Kristen dilarang beribadah di rumahnya sendiri. Padahal ini pun terjadi karena gereja mereka GKI Yasmin tidak bisa dipakai beribadah. Ironis memang apa yang terjadi dalam konflik horizontal di Perumahan Taman Yasmin ini.

Menurut berita tempointeraktif.com, Ahad pagi, 22 Januari 2012, ratusan orang gabungan warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam (Garis) kembali menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah Jemaaat GKI di Perumahan Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Selain itu puluhan orang mengepung rumah salah seorang Jemaat GKI di Jalan Cemara Raya Nomor 9 Kompleks Taman Yasmin, tempat pelaksanaan kebaktian, setelah berhasil menembus blokade berlapis aparat keamanan gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resor Bogor, dan Brigade Mobil Kepolisian
Daerah Jawa Barat.

Mereka mengepung rumah jemaat tersebut dan meminta ibadah dihentikan. Setelah memastikan ibadah berhenti dan tidak dilakukan, maka massa pun membubarkan diri.

Sungguh saya, ketika membaca berita ini menjadi sangat prihatin. Prihatin karena di negara yang punya departemen agama dan UUD penjamin kebebasan umat beragama ternyata tidak juga bisa bebas melakukan ibadahnya.

Lebih disayangkan lagi jika yang terjadi adalah pelarangan beribadah tidak dilakukan oleh aparat hukum, melainkan sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompoknya berdasarkan agama tertentu. Mungkinkah memang ibadah orang Kristen yang hanya 1x seminggu mengganggu?

Saya pikir masalah keagamaan di Indonesia ini harusnya masuk dalam tahapan saling mengerti dan memahami satu dengan yang lainnya. Jangan sampai kita semangat melarang orang beribadah, tetapi membiarkan tempat-tempat maksiat menjamur di daerah kita.

Bukankah itu seharusnya yang diperjuangkan setiap agama? Memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta menentang ketidakbenaran?

Semoga suatu saat daerah Taman Yasmin memperbolehkan orang Kristen beribadah sama seperti yang dialami oleh semua agama lain di Indonesia ini. Tuhan memberkati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun