Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo, pada acara Rosi yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), ramai menjadi perbincangan. Agus pada wawancara tersebut mengungkapkan pertama kalinya di depan media yang ditayangkan secara luas terkait adanya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus mengungkapkan kejadian tersebut terjadi saat dia sudah mengeluarkan sprindik untuk Setya Novanto. Agus merasa heran sebenarnya dia dipanggil sendirian dan masuk dari pintu samping masjid yang bebas dari pantauan wartawan. Setelah masuk di ruangan, Presiden Jokowi waktu itu berteriak "HENTIKAN!". Agus sempat bingung apa yang dihentikan dan akhirnya dijelaskan soal kasus yang menjerat Setya Novanto.
Presiden Jokowi saat itu meminta Agus untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto. Namun permintaan tersebut ditolak karena KPK tidak punya kewenangan SP3. Dan karena KPK masih independen, Agus pun menolak permintaan presiden. Dia pun menduga karena kejadian tersebutlah pada akhirnya dilakukan revisi UU KPK yang membuat KPK bisa melakukan SP3 dan KPK di bawah komando presiden.
Menariknya, ada kejadian yang ntah ada hubungannya atau tidak, di depan rumah Agus di Perumahan Graha Indah, Jatiasih, Kota Bekasi, kemudian ditemukan benda mencurigakan yang diduga menyerupai bom molotov. Agus pada saat itu tidak ada di rumah dan terlihat jelas ini adalah intimidasi langsung kepada Agus.
Seperti yang kita ketahui, akhirnya Setya Novanto berhasil ditahan dan dipenjarakan. Banyak drama yang terjadi sampai usaha-usaha luar biasa Setya Novanto untuk lari dari jeratan KPK. Lalu apa maksud sebenarnya dari intervensi yang dilakukan oleh Jokowi?!
Pernyataan Agus ini tentu saja akan menimbulkan banyak persepsi dan penafsiran. Saya sendiri saja jadi berpikir liar terkait kasus yang terjadi belakangan ini yang melibatkan Ketua KPK, Firli Basuri. Apakah ada kaitannya dengan kewenangan besar presiden yang bisa mengatur KPK?! Apakah ada tujuan lain dari kasus Firli yang cepat sekali diusut oleh Polri?!
Padahal, Agus mengakui sebenarnya dia sudah menyurati presiden terkait Firli yang oleh internal KPK ditolak untuk menjadi komisioner. Agus pun menyalahkan Jokowi atas kejadian yang terjadi saat ini saat Firli sebagai Ketua KPK akhirnya terjerat kasus pemerasan. Menurutnya kalau seandainya Jokowi waktu itu menolak, maka pasti tidak akan ada kejadian seperti ini.
Ya, sebenarnya kehadiran Firli sebagai komisioner KPK pada masa kepemimpinan Jokowi sudah banyak menghadirkan polemik. Namun anehnya, Jokowi malah memperpanjang masa kepemimpinan Firli dkk satu tahun dengan putusan MK. Mau menduga tidak ada intervensi, tapi rasanya tidak mungkin tidak ada intevensi oleh presiden.
Sekarang malah Firli menjadi tersangka pemerasan dan hukum di pemerintahan Jokowi menjadi ugal-ugalan tidak karuan. Fakta ini pun akhirnya memberikan raport merah terhadap penegakan hukum di pemerintahan Jokowi jelang beliau lengser.
Sayang sekali, Jokowi bukannya meninggalkan legacy yang baik di masa akhir pemerintahannya.