Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Digugat Karena Gibran, KPU Revisi PKPU Konsultasi dengan DPR

31 Oktober 2023   23:20 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:40 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti tidak tahu aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU tersebut digugat oleh dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Menurut Demas, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum!

Menurut Demas, seharusnya ketua KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU. Hal ini tentu saja membuat pendaftaran Gibran tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukum putusan MK tidak bisa dijadikan referensi untuk menerima pendaftaran Gibran.

Menurut saya, sebenarnya KPU paham akan hal tersebut. Namun, demi anak presiden, mereka menerima pendaftaran tanpa perubahan PKPU. Mungkin KPU ini punya konsep lebih mudah minta maaf daripada tidak mengijinkan anak presiden untuk mendaftar sebagai cawapres.

Demas sendiri menggugat KPU sebesar Rp 70,5 Triliun sesuai dengan anggaran pemilu yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Demas juga meminta pengadilan membatalkan pendaftaran bakal pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya

"Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja," ujarnya.

KPU kini menjadi institusi pelaksana Pemilu yang penuh dengan kebingungan dengan aturan hukumnya sendiri. Jika awalnya menganggap bahwa PKPU tidak perlu direvisi karena putusan MK langsung mengikat, kini mereka akan merevisi PKPU dengan melakukan konsultasi kepada DPR.

Ini sebenarnya adalah bentuk kesadaran bahwa pendaftaran Gibran rawan dibatalkan jika tidak melakukan revisi PKPU. Itulah yang membuat KPU akhirnya memilih akan konsultasi. Sayangnya, tindakan tersebut malah menunjukkan institusi ini diisi oleh orang-orang yang tidak kredibel dan tidak netral.

Berubah sikap dari menerima pendaftaran Gibran tanpa perlu melakukan revisi PKPU dan kini akan melakukan revisi PKPU dengan konsultasi kepada DPR adalah tindakan tidak konsisten dan ada kesan diintervensi oleh kekuasaan. Lalu, apakah KPU bisa kita percayai sebagai panitia yang adil?!

Hancur benar memang Pemilu jelang lengsernya Pak Jokowi. MK membuat keputusan melampaui kewenangan, KPU mencla-mencle ga jelas. Semua ini terjadi karena Jokowi tidak lagi bisa tegas menjalankan pemerintahannya.

Sayang, legacy yang bagus harus rusak karena kelakuan anak-anaknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun