Akhirnya logika terbalik dalam kasus kecelakaan maut BMW X5 dan Daihatsu Luxio terjadi juga. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa kukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi, pihak Rasyid menilai Insiden yang menewaskan 2 orang dan mengakibatkan korban luka-luka itu, bukan kesalahan Rasyid Rajasa melainkan akibat Luxio kelebihan muatan.
Dalam pledoi yang disampaikan dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta, Kamis (14/3/2013), Riri berharap agar majelis hakim bersikap profesional. Sidang ini sendiri dipimpin ketua majelis hakim Suwarjono.
Riri meminta majelis hakim memperimbangkan fakta modifikasi mobil luxio yang menjadi penyebab kematian dan korban luka untuk menjatuhkan putusan sesuai rasa keadilan. Karena itulah Riri meminta Majelis Hakim membebaskan Rasyid.
"Kami juga menyatakan Rasyid tidak terbukti tindak pidana melakukan kelalaian korban luka berat seperti dakwaan penuntut pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 2 tentang luka ringan dan kendaraan mobil korban rusak pada UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU," papar dia.
Tidak berhenti disitu, Riri juga meminta nama baik Rasyid direhabilitasi, dan membebankan seluruh biaya pegadilan kepada negara (detik.com).
Logika mana yang bisa membuktikan bahwa modifikasi mobil adalah penyebab kecelakaan maut yang memakan korban?? Apakah mobil tersebut akan tetap memakan korban jika tidak ada yang melanggar?? Ataukah mobil yang dimodifilasi adalah mobil penyebab hilangnya nyawa seseorang??
Logika berpikir dan kogika hukumnya sangat bertentangan dengan akal sehat manusia. Tidak mungkin akan ada nyawa yang melayang jika mobil Luxio tidak ditabrak. Apakah memang sudah dibuktikan tabrakan yang terjadi adalah tabrakan normal yang tidak akan mungkin memakan nyawa orang??
Seorang pengacara akhirnya terpaksa memakai logika terbalik dan tidak masuk akal demi menyelamatkan seorang pembunuh. Apakah nurani mereka tidak terusik oleh nyawa orang yang melayang karena tabrakan yang dilakukan oleh kliennya?? Apakah ilmu hukum mereka menjadi terbalik karena bayaran yang melimpah dari keluarga Rasyid??
Semoga majelis hakim bekerja dengan hati nurani dalam memutuskan perkara ini. Jangan sampai logika hukum kita menjadi terbalik. Tidak pernah ada sejarahnya mobil yang ditabrak dari belakang disalahkan dalam sebuah kecelakaan. Karena mobil yang ditabrak, apakah sudah dimodifikasi atau tidak, adalah korban tabrakan.
Mari kita terus kritisi dan gugat kasus ini jika Rasyid akhirnya dibebaskan. Kalau perlu sebagai bentuk protes mari kita lakukan demo terus menerus kepada Keluarga Rasyid agar hidup mereka tidak tenang karena telah mempermainkan hukum.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H