Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

JPU yang "Baik Hati", Rasyid Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

8 Maret 2013   00:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:09 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut hukuman maksimal dalam setiap perkara yang disidangkan, karena ada kemungkinan vonis yang diberikan hakim akan dipotong hingga tinggal 30 persen. Tetapi pada sidang Rasyid Rajasa JPU memberi tuntutan yang "baik hati". JPU menuntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Tuntutan ini berarti, Rasyid tidak perlu masuk penjara bila selama 12 bulan tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa menyebut tuntutan hukuman percobaan itu dijatuhkan bukan karena status Rasyid.

"Justru kami tidak memandang Rasyid anak menteri. Kalau melihat permohonan korban tidak sampai pengadilan, tetapi kami tidak mengakomodir karena sudah ada hukum negara yang dilanggar," jelas PLH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Kardi.

Sebagai penuntut yang menuntut terdakwa sesuai fakta hukum dan hati nurani, imbuhnya, perbuatan Rasyid jelas kelalaian sehingga tak bisa lepas dari jerat hukum. Sedangkan dari sisi hati nurani, pihaknya melihat saksi pengemudi, 3 korban yang masih hidup dan 2 korban meninggal meminta penuntutan dihentikan.

"Itu sebagai pertimbangan kami yang meringankan tuntutan. Selain itu 3 keterangan saksi ahli forensik Polri, saksi ahli Luxio dan saksi ahli BMW juga meringankan terdakwa. Tuntutan 8 bulan ini juga sudah layak dan patut menurut kami. Dalam UU juga tidak ada ketentuan minimal," jelas dia (detik.com).

Sungguh sangat "baik hati" bukan?? Seorang JPU mempertimbangkan banyak hal yang baik dari terdakwa dan memberi hukuman yang sangat "murah hati". Hukumam percobaan berarti Rasyid tidak perlu dipenjara dan bebas.

Dengan tuntutan yang ringan ini, hakim pun akan dengan mudah memutuskannya. Mungkin saja bisa semakin memotong hukuman pencobaan. Sebuah sandiwara persidangan yang luar biasa. Seorang anak menteri akhirnya mendapat keistimewaan di mata hukum.

Pertimbangan JPU yang mengatakan bahwa keluarga korban tidak menuntut juga menjadi alasan yang mengada-ada. Karena kasus ini bukanlah delik aduan. Jadi tuntutan korban tidak boleh jadi pertimbangan. JPU harusnya mempertimbangkan hati nurani karena meninggalnya 2 orang.

Hukuman pencobaan ini akan menjadi teladan yang buruk dalam dunia hukum kita. Orang tidak akan takut lagi melakukan kelalaian mengendarai kendaraan yang menghilangkan nyawa karena ternyata hanya dituntut hukuman percobaan. Efek jeranya tidak ada lagi.

JPU menuntut sangat ringan dan "berbaikhati" hanya mungkin terjadi pada kasus-kasus seperti ini. Kasus yang melibatkan orang penting dan penguasa di negeri ini, negeri hukum abal-abal.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun