Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soetan Bhatoegana Melecehkan Gus Dur

26 November 2012   01:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:40 2653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sutan Bhatoegana dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat?" di lobi Gedung DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (21/11), menyebut Gus Dur dilengserkan karena terlibat skandal korupsi, Buloggate dan Bruneigate. Saat itu, Sutan Bhatoegana berang ketika Adhie Massardi, koordinator Gerakan Indonesia Bersih, mengatakan migas Indonesia jadi ajang korupsi mafia migas yang dilindungi rezim SBY.

Adhie, yang adalah mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu pun menilai petinggi Partai Demokrat Soetan Bhatoegana melecehkan Gus Dur, karena menyatakan Presiden RI ke-4 itu dilengserkan karena terlibat skandal korupsi Buloggate dan Bruneigate.

"Memang, tuduhan Soetan Bhatoegana bahwa Gus Dur korup sungguh kelewatan. Tendensius. Itu cara keji dia melindungi pemerintah SBY dari isu sebagai rezim korup. Sebab kenyataannya, Gus Dur tak terlibat kasus Buloggate maupun Bruneigate. Makanya Kejaksaan Agung menerbitkan SP3," kata Adhie di Jakarta, Ahad (25/11).

Menurut Adhie, Sidang Istimewa MPR 2001 yang digelar untuk melengserkan Gus Dur, dalam undangannya kepada seluruh anggota MPR yang ditandatangani Ketua MPR Amien Rais ketika itu, karena Presiden menetapkan Wakil Kepala Polri Komjen Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Soerojo Bimantoro.

"Hal ini menurut Amien Rais Cs menyalahi Tap MPR No VII/MPR/2000," tutur Adhie.

Sedangkan diterbitkannya Maklumat Dekrit oleh Gus Dur, tambah Adhie, merupakan langkah ekstrakonstitusional yang bisa dilakukan Presiden untuk menghentikan tindakan inkonstitusional Amien Rais Cs. Namun dalam perkembangannya, Amien Rais Cs malah mengubah alasan SI MPR yaitu karena Presiden mengeluarkan dekrit.

"Padahal kalau ditelaah secara seksama, kemelut politik di masa itu meruncing karena Menko Polsoskam (Susilo Bambang Yudhoyono) yang ditugasi Presiden Gus Dur memimpin Crisis Center guna menjembatani pertentangan Parlemen dan Presiden tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Itu sebabnya Presiden kemudian melantik Jenderal Agum Gumelar menjadi Menko Polsoskam menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono," kata Adhie.

+++++++++++

Mengatakan hal yang tidak-tidak, melecehkan, dan berbicara hal yang kurang baik merupakan ciri khar dari politis Partai Demokrat Soetan Bathoegana. Hal-hal kontroversi sering muncul karena omongan Soetan yang "asbun" (asal bunyi). Sering sekali Soetan tidak memikirkan dampak ucapannya sebelum berbicara.

Pernyataan Gus Dur dilengserkan karena skandal korupsi merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa. Sebagai seorang wakil rakyat, Soetan harus mengetahui terlebih dahulu fakta sejarah yang terjadi sebelum mengeluarkan pernyataan. Karena pernyataan itu bisa melukai perasaan keluarga Gus Dur, serta komunitas yang lebih luas lagi.

Pernyataan Soetan ini pun secara tidak langsung menyatakan Gus Dur adalah seorang koruptor. Hal yang bagi banyak orang tidak mungkin dilakukan oleh seorang Kyai seperti Gus Dur. Apalagi sepanjang hidupnya Gus Dur tidak pernah divonis korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun