Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Century Rawan Intervensi Terbukti

19 November 2012   01:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:05 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah hampir 3 tahun kasus Century, tapi belum ada juga ujung dari kasus ini. Sudah 96 saksi yang diperiksa, namun KPK masih belum mampu menaikkan kasus ini ke penyidikan. Nah, hari ini KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Namun, Berdasarkan pemberitaan Kompas, diketahui bahwa KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Adapun beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK adalah dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Anehnya, beberapa kejanggalan tersebut tidak jauh beda dengan laporan dari pansus century DPR yang sudah lebih dari setahun diberikan kepada KPK. Hal ini semakin mengindikasikan bahwa dugaan kasus century rawan intervensi, seperti yang dikemukakan beberapa pengamat, terbukti benar. Banyaknya intervensi ini sangat terasa pada pimpinan KPK jilid kedua yang sangat lambat menyelidiki kasus ini.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar saat ini adalah mampukah pimpinan KPK jilid 3 menyelesaikan kasus century? Mampukah pimpinan KPK menghapus stigma bahwa kasus ini tidak akan pernah diselesaikan?

Mari kita nantikan apa hasil gelar perkara KPK hari ini. Kita berharap hasil gelar perkara hari ini mampu menunjukkan titik terang kasus ini, supaya publik diperlihatkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun