Ada fakta yang menarik yang mungkin perlu dipahami oleh para pelaku koruptor di Indonesia. Pernyataan diperas atau diminta bukanlah kata yang tepat untuk memberikan pembelaan. Hal itu hanya akan membuktikan kebenaran adanya uang yang sampai dari pihak swasta ke pemerintah. Jika ini yang terjadi maka pemberi uang akan tetap terkena kasus korupsi.
Dalam kesaksiannya yang saya baca di kompas.com, Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya Poo, mengaku dimintai uang senilai Rp 3 miliar oleh Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya 1 (1 miliar) dikasih, tapi saya enggak ngasih," kata Hartati saat ditanya berapa nilai uang yang diminta Amran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (27/07/2012).
Menariknya, dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori menurut salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein, membantah kalau mereka tidak menyuap bupati, tetapi diperas. Patra juga menambahkan kalau Hartati bukanlah inspirator penyuapan.
Sebagai orang awam, pernyataan Hartati dan Patra ini menjadi bukti sahih bahwa ada uang yang diterima oleh Bupati Buol dari perusahaan mereka. Jika Hartati tidak tahu menahu tentang uang 3 miliar yang dikeluarkan perusahaannya, itu adalah kebohongan besar. Uang 3 miliar bukanlah uang sedikit dan Hartati pasti tahu. Bisa saja dia malah jadi inspiratornya. Tinggal mencari bukti adakah pembicaraan telpon antara Hartati dan Amran.
Saran saya untuk para koruptor: mengaku sajalah dan jangan berbohong terus!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H