Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Surat Palsu MK, Pelapor Menjadi Tersangka...

23 Agustus 2011   02:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:33 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penetapan Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I adalah hal yang aneh. Menurut Mahfud, posisi Zainal dalam kasus itu sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat keputusan tersebut. "Untuk penetapan Zainal itu agak aneh. Karena Zainal memang tugasnya membuat surat, tetapi surat yang palsu itu tidak pernah disampaikan, dikonsep yang pernah disampaikan, lalu dibatalkan oleh Zainal sendiri," ujar Mahfud.

"Apalagi Zainal itu sebagai pelapor, yang sudah jelas-jelas tanda tangannya dipalsukan, kok malah jadi tersangka. Tetapi okelah, nanti kita akan pelajari kasus ini," kata Mahfud.

Kinerja kepolisian dalam kasus ini memang sangat membingungkan. Seorang yang melaporkan pemalsuan surat malah dijadikan tersangka. Apa iya penjahat akan melaporkan kejahatannya kepada kepolisian? Sebuah logika hukum yang tidak masuk akal. Mengapa penyidik menjadikan Zainal tersangka tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai pelapor.

Kepolisian sendiri beralasan bahwa penetapan Zainal sebagai tersangka karena punya cukup bukti. Zainal diduga sebagai pengonsep surat palsu tersebut. Hal ini dikatakan oleh pengetik surat palsu. Zainal sendiri membantah dia membuat konsep penambahan suara. Apalagi dia merasa tanda tangannya dipalsukan.

Jika orang yang mengkonsep sebuah surat melaporkan pemalsuan tanda tangan, maka kemungkinan besar Zainal tidak tahu isi surat tersebut. Atau dengan kata lain surat dibuat tidak sesuai konsep awal. Jika sesuai konsep Zainal, maka tidak mungkin ada pelaporan.

Kasus ini memang sangat kuat nuansa politisnya. Selain karena melibatkan Andi Nurpati yang adalah pimpinan Partai Demokrat, kasus ini bisa berbahaya karena bisa membuktikan ada kecurangan pemilu. Pihak yang terlibat pasti berusaha sekuat tenaga memutar kasus ini.

Penetapan Zainal memang aneh. Tetapi mari kita lihat kemana ujungnya kasus ini. Semoga aktor intelektualnya tertangkap.

Selamat pagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun