Susah memang menolong negara ini bebas dari korupsi. Maksud hati ingin melaporkan adanya kecurangan di badan anggaran DPR, Wa Ode malah dijerat kasus hukum. Kompas.com melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan anggaran pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) di DPR.
"KPK sudah menaikkan status menjadi penyidikan kasus yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Jumat (9/12/2011)malam.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. "Tersangkanya WON," ujar Haryono. Padahal ada 21 transaksi mencurigakan terkait anggota Badan Anggaran DPR. Transaksi itu bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga beberapa miliar rupiah.
Sepertinya ada indikasi kasus Wa Ode akan dipercepat, sedangkan anggota badan anggaran yang lain akan diperlambat. Hal ini tentunya akan membuat Wa Ode terpenjara dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Ini juga yang dialami oleh Susno ketika membuka aib di kepolisian. Susno langsung dimasukan dalam penjara.
Perlindungan 'whistle blower' memang sangat lemah di Indonesia. LPSK pun tidak mampu berbuat apa-apa. Padahal hari ini dalam kata sambutannya, SBY senang dengan adanya 'whistle blower'. Tetapi mengapa pemerintah tidak melindungi Wa Ode.
Keadaan pemerintah seperti inilah yang membuat korusi tumbuh subur di Indonesia. Pemerintah tidak serius melindungi Wa Ode. Bahkan PPATK terkesan juga hanya memberikan nama Wa Ode.
Mungkinkah KPK sudah terkontaminasi? Mampukah KPK baru mampu membersihkan Internal KPK sehingga tidak ada kesan tebang pilih. Saya berharap KPK ke depan menjadi lebih baik. Untuk Wa Ode, teruslah berjuang dalam pemberantasan korup.
Selamat malam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H