Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengetatan Remisi = Moratorium Remisi

4 November 2011   13:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:03 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin saya termasuk orang yang "bodoh" karena tidak bisa membedakan makna pengetatan atau moratorium remisi. Apalagi jika dibandingkan dengan Denny Indrayana yang adalah seorang guru besar ilmu hukum dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Tetapi dalam "kebodohan" saya, saya akan coba untuk melihat perbedaan dari kata pengetatan dan moratorium.

Melalui berita yang dirilis kompas.com, Denny mengatakan bahwa tidak ada namanya moratorium remisi bagi koruptor. Menurut Denny, kemenkumham tidak pernah berencana membuat kebijakan moratorium. Yang ada adalah pengetatan memperoleh remisi bagi para koruptor. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan akan mengeluarkan moratorium. Mungkin moratorium (penghentian sementara) yang dimaksud adalah pengetatan itu sendiri. Berarti moratorium sama dengan pengetatan. Lalu mengapa sepertinya ada perbedaan pemahaman antara Amir dan Denny?

Dalam wawancara wartawan tempo dengan Denny yang dirilis tempointeraktif.com, Denny kembali menekankan bahwa kebijakan yang dilakukan adalah pengetatan. Artinya kemenkumham akan memperketat syarat pemberian remisi kepada narapidana koruptor dan sudah
diberlakukan terutama untuk poin remisi koruptor hanya diberikan kepada mereka yang bertindak sebagai "justice collaborator" dan "wistleblower". Ia mengatakan jika dulu remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, maka khusus bagi koruptor penilaian berkelakuan baik harus lebih diperjelas yakni bertindak sebagai "justice collaborator" atau pun "wistleblower".

Meski terlihat sepertinya berbeda tetapi secara umum istilah pengetatan dan moratorium sama. Intinya para koruptor sekarang tidak bisa mendapat remisi lagi. Yang dapat adalah mereka yang disebut "justice collaborator" atau pun "wistleblower". Saya prediksi hal ini akan segera diubah lagi. Anda dugaan saya, kebijakan ini untuk menghambat keluarnya para tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernus Senior BI. Dan akan menyelamatkan Agus Tjondro. Semoga dugaan saya salah.

Bagaimana pendapat anda? Benarkah ada perbedaan pemahaman antara pengetatan dan moratorium? Bukankah intinya koruptor tidak dapat remisi lagi? Mohon pencerahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun