Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sengaja diperlambat?

10 Juli 2011   07:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:47 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesejahteraan "semua" rakyat Indonesia, khususnya Rakyat Kecil akan kembali terancam. Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi dasar hukum bagi kesejahteraan rakyat kecil yang tidak mampu berpeluang gagal disahkan tahun ini. Komite Aksi Jaminan Sosial, dalam rilis berita tempointeraktif.com, menengarai pembahasan RUU BPJS sengaja diperlambat. "Hingga target diundangkan pada 22 Juli 2011, saat ini masih ada 60 Daftar Isian Masalah yang belum rampung," kata anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Indra Manuswara, dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad, 10 Juli 2011.

Pemerintah, kata Indra, masih belum mau mengubah sejumlah pasal krusial tentang empat badan hukum penyelenggara jaminan sosial. Keempat penyelenggara jaminan sosial itu adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Salah satu perseroan yang lantang menolak adalah PT Jamsostek. "Mereka sudah mengarah ke pecah belah rakyat," kata Indra.

Sudah menjadi tipikal anggota DPR begitu lambat menyelesaikan sebuah RUU menjadi UU. Tahun lalu saja dari target 70 UU yang akan disahkan tidak lebih dari sepuluh UU yang berhasil disahkan. Tahun ini saya belum ada mendengar satu pun UU yang berhasil mereka telurkan. Jika pun ada saya pikir RUU BPJS ini bukan menjadi target utama. Mengapa? (maaf) diduga karena tidak terlalu banyak dapat uang dan merugikan pengusaha atau pemilik modal.

Jika sudah begini maka strategi mengadu rakyat dengan rakyat adalah hal jitu. Para karyawan PT JAMSOSTEK dan beberapa serikat buruh digerakkan untuk memprotes RUU BPJS. Sebuah tindakan yang tidak masuk akal. Padahal BPJS ini adalah UU yang membuat semua Rakyat Indonesia terjamin hidupnya.

Di Indonesia sepertinya sudah menjadi suratan jika rakyat kecil harus bersabar dan menderita. Bersabar menantikan pemerintah berbuat untuk rakyat dan menderita karena kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Kapankah rakyat kecil juga mendapatkan hak yang sama yang didapatkan oleh para golongan berduit? Kapankah rakyat bisa hidup sejahtera di atas tanah airnya?

Kiranya RUU BPJS ini segera direalisasika sehingga rakyat Indonesia sejahtera.

Salam sahkan RUU BPJS.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun