Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panja Mafia Pemilu dan Perang Hakim...

28 Juni 2011   23:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:05 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti biasa DPR suka lupa apa yang menjadi tugas utamanya. Sebagai lembaga legislatif DPR punya tugas utama sebagai legislator. DPR harus berperan sebagai perumus dan pembuat legislasi (Undang-Undang). Namun, fungsi ini kurang maksimal karena DPR sibuk menjadi pengawas proses hukum. Hal inilah mengapa bung Adnan Buyung mengatakan Panja Pemilu "genit" dan terkesan melakukan penyelidikan hukum dalam kasus pembuatan surat palsu. Inilah salah satu sebab DPR mandul dalam pembuatan UU.

Pembentukan panja di setiap komisi DPR perlu ditinjau ulang. Tidak perlu setiap ada kasus (kecil atau besar) DPR membentuk panja. Serahkan saja proses hukum kepada polisi dan jaksa, sedangkan DPR mengawasi tanpa harus ikut terlibat dalam proses hukum. Takutnya ada intervensi dalam proses hukum.

Hal ini dapat kita lihat dalam pertemuan antara Panja Mafia Pemilu dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi. Panja memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus pembuatan surat palsu untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Pak Arsyad Sanusi. Sama seperti polisi, Anggota DPR juga mencecar pertanyaan kepada Pak Arsyad untuk mencari kebenaran terhadap kasus tersebut. Seperti yang sudah diduga (oleh Pak Mahfud) Pak Arsyad membantah tuduhan tersebut dan bahkan meminta Ketua MK, Mahfud MD mundur dari jabatannya. Permintaan ini terkait pelanggaran kode etik yang konon dilakukan oleh Mahfud MD. "Dia (Mahfud) harus mengundurkan diri dong. Itu namanya negarawan," kata Arsyad usai dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6/2011).

Kasus pembuatan surat palsu MK ini akhirnya berujung kepada perang hakim. Perang antara Pak Arsyad dan Pak Mahfud. Pak Arsyad menuduh Pak Mahfud bertemu dengan Pak Bibit yang waktu itu sedang berpekara di MK. Menurut kode etik hakim MK itu tidak diperbolehkan. Bahkan Pak Arsyad menuduh Pak Mahfud juga membuat tim invertigasi MK terhadap tuduhan Refli tanpa sepengetahuan hakim lain. Tuduhan ini tentu saja dibantah oleh Pak Mahfud.

Saya berharap kasus ini tidak jadi konsumsi politik. Dalam artian proses hukum belum selesai tetapi sudah muncul isu dan tuduhan lain. Saya berharap DPR tidak terlena dalam panja dan lupa tugasnya sebagai legislator. Para hakim MK juga tidak terlena dalam kasus ini dan tetap mengerjakan fungsinya. Apa peran saudara saat ini? Jangan lupa dan sibuk dengan urusan lain.

Semoga Pak Polisi juga serius mengusut kasus ini dan kebenarannya. Sebenarnya saya ragu sama polisi, tetapi optimisme harus terus dibangun. Bagaimana dengan anda? Percaya sama polisi?

Salam berperan dan percaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun