Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Fenomena Sakit Mendadak Terdakwa dan Terpidana Korupsi

20 Februari 2011   00:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:27 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sebuah fenomena dan tradisi dalam setiap kasus korupsi. Setiap terdakwa dan terpidana selalu punya alasan untuk memperlama persidangan dan lolos dari hukuman. Salah satunya adalah sakit mendadak yang tidak jelas.

Ini adalah salah satu contohnya yang saya kutip langsung dari metrotvnews.com. Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap mantan Kepala Dinas Kesejahtraan Sosial Provinsi Maluku Fenno
Tahalele, Jumat (18/2). Terpidana tiga tahun penjara kasus korupsi dana pengungsi Maluku itu dicokok saat tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Haulussy, Ambon, Maluku. Fenno digelandang dengan
menggunakan kursi roda dan wajah tertutup, bahkan masih tertancap selang infus di lengannya. Sedianya Fenno dijemput Kamis kemarin untuk menjalani hukuman di rutan Ambon. Namun, ia mendadak sakit. Ia dilarikan ke rumah
sakit Kamis malam. Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Maluku, Nasir Hamzah,
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Fenno ternyata tidak menderita penyakit
berbahaya. Fenno sendiri mengakui menderita gangguan saraf dan penyakit
dalam.

Sebuah tindakan tegas kejati Maluku ini seharusnya juga menjadi contoh dan teladan bagi kejati lain di seluruh Indonesia dan bahkan bagi KPK. Fenomena Fenno ini bukanlah "ilmu" baru yang digunakan sebagai pengelakan terhadap hukuman. Sudah banyak kasus korupsi yang terjadi para tersangka dan terpidana mengalami sakit mendadak. Bahkan ada hasil pemeriksaan dokter sebagai buktinya.

Fenno sendiri dieksekusi berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon agar terpidana dijemput dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2 Ambon. Ia selama ini
bebas karena masa penahanannya di PN Ambon berakhir. Namun pekan lalu, majelis hakim PN Ambon memvonis Fenno bersalah. Ia
dihukum tiga tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

Apakah kejati lain bisa setegas kejati maluku? Apakah KPK juga berani bertindak tegas seperti kejati maluku? Sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab di tengah-tengah maraknya kasus korupsi yang disidangkan. Saya berharap KPK sebagai komisi khusus pemberantasan korupsi mampu membuktikan kekuatannya. Kasus dugaan suap DGS BI adalah sebuah pembuktian ketegasan KPK terhadap Nunun yang tiba-tiba sakit mendadak lupa ingatan. Kasus yang penuh permainan politik ini kiranya mampu dituntaskan KPK dengan baik dan benar.

Salam fenomena sakit mendadak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun