Berita kompas.com menyatakan Suciwati, istri almarhum Munir,
telah menerima salinan putusan kasasi 2586/K/Pdt/2008 juncto Nomor 277/PDT.G/2006/PN/Jkt.Pst yang memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan menolak kasasi yang diajukan para tergugat PT Garuda Indonesia Cs.
Suci mengaku dengan kemenangan tersebut, tidak berarti rasa kehilangannya terhadap suami tercinta dapat terobati. Namun, ia berharap kemenangan itu dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain.
"Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran untuk perlindungan
korban dan konsumen," ujarnya.
Tentu saja penantian panjang yang berakhir dengan kemenangan Suci ini membuat perasaan senang walau di satu sisi sang pembunuh belum bisa ditemukan. Kematian almarhum Munir memang penuh misteri.
Mengenai uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar dari Garuda, Suci mengaku belum
membicarakan lebih lanjut mengenai uang itu akan dipakai untuk apa. "Rencananya akan digunakan untuk kepentingan orang-orang seperti saya," katanya.
Semoga Suciwati bisa kembali tersenyum dan melanjutkan perjuangan suami membela hak asasi manusia. Sehingga pengorbanan almarhum tidak sia-sia.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H