Akhirnya Inpres tentang jeda tebang akan dikeluarkan. Staf Khusus Presiden
bidang Perubahan
Iklim, Agus Purnomo,
menyatakan, materi substansi rancangan
Instruksi Presiden (Inspres) tentang Jeda Tebang atau Moratorium Hutan sudah tidak ada lagi persoalan prinsip.
Oleh sebab itu, rancangan inpres segera diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
diperkirakan sebelum akhir Februari ini. "Sedikit lagi (selesai), dan sekarang tinggal penyusunan rumusan bahasanya secara legal di Biro Hukum Sekretariat Kabinet. Dari sisi gagasan dan
prinsip, semuanya sudah tidak ada lagi perbedaan dan ganjalan," kata Agus sebelum dipanggil Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (17/2/2011). Begitulah berita yang saya kutip dari kompas.com.
Menurut Agus, sebelum penyusunan bahasa oleh perancangan undang-undang (legal drafting), ada tahapan
Presiden Yudhoyono akan memberi pengarahan agar redaksional inpres tidak menimbulkan ekses-ekses hukum dan interpretatif. Tentang konsep hutan primer yang merupakan bagian dari definisi hutan alam dan sempat menjadi persoalan, Agus menyatakan sudah tidak perbedaan pahaman. "Sejak enam bulan lalu, konsep
hutan alam yang diartikan juga hutan primer sebenarnya sudah disepakati bersama. Cuma, pertanyaannya, hutan yang rusak itu mau diapakan? Solusinya, itu akan diperbaiki
tata kelolanya. Itulah yang masih dirapihkan rumusannya," jelas Agus lagi.
Adapun mengenai nasib rancangan inpres yang diajukan Satuan Tugas REDD plus yang
dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Agus mengaku diintegrasikan bersama dengan rancangan inpres yang diajukan Menko Perekonomian beserta menteri terkait lainnya. "Jadi, tidak darimana diambil. Namun, kedua-duanya harus
menjadi sebuah inpres yang lengkap bagi kepentingan nasional," lanjutnya lagi.
Hal ini tentu saja menjadi berita segar bagi pengamat lingkungan hidup dan pencinta lingkungan. Sudah lama moratorium hutan ini diimpikan. Karena moratorium ini menjadi solusi perbaikan kondisi Hutan Alam Indonesia. Hasil Moratorium ini harus dijadikan awal semangat pengijauan di Indonesia. Pertanyaan besarnya sampai kapan jeda tebang ini berlangsung? Lalu apa saja program pemerintah selanjutnya?
Saya berharap inpres ini mengambang dan menjadi sia-sia. Hutan primer dan Hutan alam harus segera diperbaiki dan dijaga penuh. Semoga Indonesia makin hijau dan segar.
Salam penghijauan.
Sumber: kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H