Mohon tunggu...
Buya Shimbad
Buya Shimbad Mohon Tunggu... -

saya adalah anak palembang yg berharap perubahan di negeri saya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Premanisme di Kota Eddy Santana Putra

23 November 2012   00:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:49 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Walhi Sumsel bersama Warga Pabrik gelas Kelurahan kalidoni palembang mendesak Pemerintah Kota Eddy Santana Putra : Segera selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup berupa Banjir yang dialami Warga Pabrik Gelas Kelurahan Kalidoni Palembang,akibat pembangunan dengan cara menimbun Rawa oleh PT. Vinayaka Abadi melanggar PERDA No 5 Tahun 2008 tentang Rawa, UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Kepmen LH no 82 tahun 2002. Hentikan Penyelesaian Persoalan Lingkungan Hidup yang dialami Warga dengan cara Parsial (personal) yang itu hanya akan menambah persoalan Baru bagi Lingkungan Hidup dan menimbulkan Konflik Horizontal antara Warga Menyesalkan tindakan Intimidasi dan ancaman terhadap Direktur Walhi Sumsel pada jumat 3 Februari 2012 yang dilakukan oleh Preman bayaran Perusahaan dihadapan Walikota Palembang, yang tanpa diikuti tindakan pengamanan (refresif) terhadap Preman preman tersebut oleh Pemerintah kota, Hal ini menimbulkan dan menguatkan persepsi Publik bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan criminal dan pelanggaran HAM bagi warganya. Apalagi hal ini bukan hal pertama terjadi terhadap warga dan aktifis yang melakukan protes terhadap aktifitas PT. Vinayaka Abadi.

Sumber: Eddy Santana Putra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun