Mohon tunggu...
Humaniora

Waspada... Korupsi di Bulan Puasa!

17 Juni 2015   12:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:40 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini banyak tulisan dan berita memuat kasus hukum baik tahap penyidikan, penetapan tersangka, persidangan, keterangan saksi, vonis hukuman maupun yang baru berupa dugaan. Bahkan institusi penegak keadilan yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuranpun tidak luput dari perangkap permasalahan. Korupsi, suap, calo, hingga perjokian dalam ujian penerimaan mahasiswa barupun pernah menghiasi headline koran.

Bulan ramadhan adalah saat tepat bagi kita semua untuk melakukan instrospeksi diri (muhasabah lin nafs) terutama menyangkut kejujuran, kejujuran pada diri sendiri. Bulan ini setiap muslim diwajibkan menjalankan puasa. Puasa merupakan ibadah hati dan badan. Puasa melatih kejujuran. Termasuk yang diperhatikan dalam puasa adalah korupsi waktu.
Pernah lihat, orang yang bekerja pada sebuah institusi “membolos” di saat jam kerja dan asyik nongkrong di warung? Atau, pernah melihat seseorang yang asik jalan-jalan di mal di saat jam kerja, namun masih mengenakan seragam dinas? Hmm, termasuk korupsi waktu dong, ya. Sebenarnya, bagaimana islam memandang korupsi waktu ini? Apakah sama dengan orang yang korupsi uang?

Korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.

Saat seseorang meninggalkan ruang kerjanya, lalu kelayapan untuk urusan pribadi, bukankah perbuatan tersebut termasuk dalam mengurangi timbangan (mengurangi waktu)? Jika jam kerjanya adalah pukul 09.00 hingga pukul 17.00, kemudian ia kelayapan selama 1-2 jam di luar waktu istirahat, bukankah ia telah mengurangi jam kerjanya yang menjadi kewajibannya? Pun dengan orang yang suka berlama-lama menggunakan media sosial atau chatting pada saat jam kerja. Keasyikan di media sosial membuat orang tidak fokus akan pekerjaan utamanya sehingga pekerjaan yang harusnya selesai dalam waktu 1 jam molor hingga 2 jam. Kualitas pekerjaanpun menurun, karena tidak cermat saat mengerjakannya.

Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Jika benar demikian, maka celakalah orang yang suka korupsi waktu. Ia telah melanggar perjanjian dengan perusahaan atau institusi tempatnya bekerja. Sebagian gaji yang dia terima sebenarnya bukan haknya. Harta yang ia makan menjadi batil, karena didapatkan dengan cara mengurangi kewajibannya. Hartanya bisa jadi tidak berkah. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.

Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja berlangsung?
Beribadah di waktu jam kerja misalnya shalat dhuha atau mengaji perlu dirinci, jika ibadah yang wajib seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib. Akan tetapi untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat. Seorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan shalat dhuuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (Waktu dilarang untuk melakukan shalat yaitu setelah shalat subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.

Oleh karena itu, penuhilah kewajiban Anda saat bekerja. Jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh orang yang telah menggaji Anda (baik pegawai negeri maupun swasta). Bekerjalah secara profesional, dengan tidak meninggalkan meja kerja untuk keperluan pribadi yang tidak jelas. Mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.
Semoga kita terhindar dari korupsi waktu, karena korupsi waktu sama buruknya dengan korupsi uang. Mengorupsi waktu dapat menghilangkan keberkahan rezeki yang Anda terima.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun