di facebook, saya memang menggunakan Nama saya sendiri.. akan tetapi Nama lainnya, di facebook saya tersebut, saya membubuhkan sebuah Nama, yaitu ‘Ernesto Arturo Miranda‘ (seperti yang ada pada gambar diatas..
Mengapa saya menggunakan Nama ‘Ernesto Arturo Miranda‘ tersebut ?.. karena Nama Ernesto Arturo Miranda merupakan salah 1 Nama Tokoh di skripsi saya dulu..
Begini Ceritanya, Di Arizona (Amerika Serikat) seorang pemuda yang bernama Ernesto Arturo Miranda, ditangkap oleh polisi pada Maret 1963 karena dugaan melakukan tindak pidana perampokan. Pada saat ditangkap, Miranda tidak pernah diberitahu hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum/advokat. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Miranda mengakui perbuatannya secara tertulis. Akhirnya berkas perkara Miranda dilimpahkan ke pengadilan. Hakim menyimpulkan Miranda terbukti bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Namun, Ia dan penasehat hukumnya keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung AS. Upaya hukum yang dilakukan Miranda ternyata tidak sia-sia. Mahkamah Agung menangguhkan hukuman terhadapnya dengan alasan proses hukum dan pengakuan yang dibuat Miranda tanpa terlebih dahulu diberitahukan hak-haknya selaku tersangka adalah tidak sah.
Sejak itu, putusan kasus Miranda menjadi putusan yang cukup terkenal di AS, dan selalu dipatuhi serta diikuti oleh hakim-hakim berikutnya. Kaidah hukum dalam putusan ini kemudian terkenal dengan sebutan Miranda Rule.
Di Amerika Serikat yang merupakan asal muasal dari istilah Miranda Rule ini, Miranda Rule diartikan sebagai suatu aturan yang mewajibkan polisi untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum diperiksa oleh penyidik, yang terdiri dari: hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakan tersangka dapat digunakan untuk melawannya/memberatkannya di pengadilan, hak untuk mendapatkan/menghubungi penasehat hukum/advokat, dan jika tidak mampu berhak untuk disediakan penasihat hukum/advokat.
Di Indonesia Miranda Rule diakomodir di dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan Pasal 114 KUHAP. Miranda Rule yang ada di Indonesia merupakan adopsi dari Negara Amerika Serikat dan tidak sepenuhnya Miranda Rule yang diterapkan di Negara Amerika serikat, diterapkan di Indonesia. Secara khusus prinsip Miranda Rule di Indonesia terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menentukan:
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka
Tujuan prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang adil dan manusiawi terhadap diri tersangka/terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan, pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan agar tidak berakibat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Namun, Kenyataan yang terjadi, tidak semua dijalankan sesuai demikian