Mohon tunggu...
Antony Frana Manihuruk
Antony Frana Manihuruk Mohon Tunggu... -

# gradued from Univ.Atmajaya Yogyakarta majoring in Law # Law Firm Edward, Heriyanto & Partners (Jakarta Timur) Advocate & Legal Consultant # instagram: pakmanihuruk # Big Fans of M.Utd # http://pakmanihuruksh.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cikal Bakal Lahirnya Hak-hak Tersangka

28 September 2012   04:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:33 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

di facebook, saya memang menggunakan Nama saya sendiri.. akan tetapi Nama lainnya, di facebook saya tersebut, saya membubuhkan sebuah Nama, yaitu ‘Ernesto Arturo Miranda‘ (seperti yang ada pada gambar diatas..

:-)
:-)
)

Mengapa saya menggunakan Nama ‘Ernesto Arturo Miranda‘ tersebut ?.. karena Nama Ernesto Arturo Miranda merupakan salah 1 Nama Tokoh di skripsi saya dulu..

:-)
:-)
Ernesto Arturo Miranda adalah cikal Bakal lahirnya Miranda Rule (Amerika Serikat) / Hak – Hak Bagi Tersangka (Indonesia).

Begini Ceritanya, Di Arizona (Amerika Serikat) seorang pemuda yang bernama Ernesto Arturo Miranda, ditangkap oleh polisi pada Maret 1963 karena dugaan melakukan tindak pidana perampokan. Pada saat ditangkap, Miranda tidak pernah diberitahu hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum/advokat. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Miranda mengakui perbuatannya secara tertulis. Akhirnya berkas perkara Miranda dilimpahkan ke pengadilan. Hakim menyimpulkan Miranda terbukti bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

Namun, Ia dan penasehat hukumnya keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung AS. Upaya hukum yang dilakukan Miranda ternyata tidak sia-sia. Mahkamah Agung menangguhkan hukuman terhadapnya dengan alasan proses hukum dan pengakuan yang dibuat Miranda tanpa terlebih dahulu diberitahukan hak-haknya selaku tersangka adalah tidak sah.

Sejak itu, putusan kasus Miranda menjadi putusan yang cukup terkenal di AS, dan selalu dipatuhi serta diikuti oleh hakim-hakim berikutnya. Kaidah hukum dalam putusan ini kemudian terkenal dengan sebutan Miranda Rule.

Di Amerika Serikat yang merupakan asal muasal dari istilah Miranda Rule ini, Miranda Rule diartikan sebagai suatu aturan yang mewajibkan polisi untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum diperiksa oleh penyidik, yang terdiri dari: hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakan tersangka dapat digunakan untuk melawannya/memberatkannya di pengadilan, hak untuk mendapatkan/menghubungi penasehat hukum/advokat, dan jika tidak mampu berhak untuk disediakan penasihat hukum/advokat.

Di Indonesia Miranda Rule diakomodir di dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan Pasal 114 KUHAP. Miranda Rule yang ada di Indonesia merupakan adopsi dari Negara Amerika Serikat dan tidak sepenuhnya Miranda Rule yang diterapkan di Negara Amerika serikat, diterapkan di Indonesia. Secara khusus prinsip Miranda Rule di Indonesia terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menentukan:

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka

Tujuan prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang adil dan manusiawi terhadap diri tersangka/terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan, pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan agar tidak berakibat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Namun, Kenyataan yang terjadi, tidak semua dijalankan sesuai demikian

:-(
:-(
Tersangka pada saat ditangkap tidak langsung diberitahukan akan hak-hak hukumnya. Pemberitahuan baru dilakukan pada saat pemeriksaan dimulai, sehingga hal tersebut mengakibatkan tersangka tidak punya waktu dan kesempatan untuk mencari, menghubungi, dan berkonsultasi dengan penasihat hukum atau advokat tentang perkara yang sedang dihadapinya. Pemberitahuan tersebut juga terkesan hanya formalitas saja. Dengan demikian penyidik secara tidak langsung mengkondisikan tersangka hingga tidak punya pilihan lain kecuali bersedia diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun